BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Polsek Umpu Semenguk Way Kanan Bekuk Pencuri HP Oppo di Umpu Bhakti

Foto: Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan berikut barang bukti telepon genggam hasil kejahatan di Kampung Umpu Bhakti.

Way Kanan, Merah Putih Media — Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan curat juncto penadahan yang terjadi di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Polisi mengamankan pria berinisial NR alias Peyang 22 tahun.

Tersangka merupakan warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin 29 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban Suharmini di Kampung Umpu Bhakti. Saat bangun tidur hendak memasak di dapur, korban mendapati pintu dapur telah terbuka.

Korban kemudian membangunkan suaminya Edi Purwanto untuk memeriksa kondisi rumah. Setelah pemeriksaan, korban mengetahui satu unit telepon genggam merek Oppo A3x warna biru laut yang berada di dalam kamar telah hilang. Selain itu uang tunai sekitar Rp300 ribu di dalam dompet juga diduga dibawa pelaku. Akibat kejadian tersebut korban rugi ditaksir Rp2,7 juta dan melapor ke Polsek Umpu Semenguk.

Pada Senin 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju Kampung Umpu Bhakti dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti telepon genggam yang diduga hasil tindak pidana.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf e juncto Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Polres Way Kanan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum berlaku.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi