Foto: Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di Kampung Gedung Pakuon beserta barang bukti untuk proses penyidikan.
Way Kanan, Merah Putih Media — Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Seorang pemuda berinisial MZ 18 tahun berhasil diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum. Tersangka diketahui warga Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu 12 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban Sumartono berada di bengkel tambal ban di Kampung Gedung Pakuon. Pelaku sempat minta izin meminjam sepeda motor milik korban namun ditolak.
Beberapa saat kemudian, ketika korban lengah, pelaku diduga langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nopol BE 3373 FO yang masih kunci kontak terpasang. Korban sempat mengejar menggunakan sepeda motor milik bengkel tambal ban, namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban rugi sekitar Rp13 juta dan melapor ke Polsek Baradatu.
Baca Juga:
Kapolres Way Kanan Kunjungi Kodim 0427, Dandim Apresiasi Sinergitas TNI Polri
Polsek Kasui Way Kanan Selesaikan Penganiayaan Pelajar Rembuk Tiyuh
Kapolsek menjelaskan pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti di Dusun Tebat Kangkung, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu.
Baca Juga:
MPLS RAMAH 2026, Kapolsek Gunung Labuhan Edukasi ZAPA dan Bahaya JUDOL
Polsek Bumi Agung Gelar Patroli Malam dan Cek Pos Ronda Sukamaju Way Kanan
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Baradatu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor guna mengurangi risiko curanmor.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.