KODE ETIK JURNALISTIK
MERAH PUTIH MEDIA (MPM)
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang. Karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Atas dasar tersebut, wartawan Indonesia menaati Kode Etik Jurnalistik.
Komitmen Profesional MPM
Merah Putih Media menjadikan Kode Etik Jurnalistik sebagai salah satu pedoman utama dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Setiap wartawan dan personel redaksi MPM wajib mengedepankan independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, penghormatan terhadap privasi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi.
Dasar dan Rujukan:
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan/pedoman Dewan Pers yang berlaku.
Halaman ini merupakan pedoman etika internal dan informasi publik MPM, bukan pengganti naskah resmi peraturan Dewan Pers.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan/pedoman Dewan Pers yang berlaku.
Halaman ini merupakan pedoman etika internal dan informasi publik MPM, bukan pengganti naskah resmi peraturan Dewan Pers.