BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Logo Merah Putih Media

PEDOMAN MEDIA SIBER

MERAH PUTIH MEDIA (MPM)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan informasi adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut. MPM menjalankan pedoman ini berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan menyelenggarakan kegiatan jurnalistik, serta memuat, mengirim, dan/atau menerima berita, artikel, foto, suara, gambar, data dan grafis lainnya dalam bentuk elektronik atau format digital.

2. Pemberitaan yang Wajib Ditaati

  • Memuat pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  • Tidak memuat berita bohong (hoaks), fitnah, sadis, dan/atau cabul.
  • Tidak memuat prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
  • Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur.
  • Tidak menyuap sumber berita untuk mendapatkan informasi eksklusif.

3. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

Setiap berita wajib melalui proses verifikasi. Berita yang memuat tuduhan atau kontroversi wajib dikonfirmasi kepada pihak yang diberitakan untuk memenuhi prinsip cover both sides. Jika pihak terkait tidak dapat dihubungi, hal tersebut harus dicantumkan secara eksplisit dalam berita (misalnya: "hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi").

4. Isi Pemberitaan yang Dilarang

  • Bersifat menghakimi (trial by the press).
  • Mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
  • Memuat berita yang bersifat cabul, sadis, atau eksploitasi kekerasan.
  • Memuat identitas korban kejahatan seksual.
  • Memuat identitas anak yang menjadi pelaku atau korban kejahatan.

5. Iklan dan Konten Sponsor

Segala bentuk iklan, advertorial, rilis pers berbayar, atau konten sponsor wajib diberi tanda yang jelas sebagai "Iklan", "Advertorial", atau "Press Release" agar tidak membingungkan pembaca dengan konten jurnalistik murni.

6. Koreksi dan Ralat

MPM wajib melakukan koreksi, ralat, dan/atau permintaan maaf atas kekeliruan isi berita yang telah dimuat. Koreksi dilakukan sesegera mungkin setelah kekeliruan ditemukan atau setelah ada aduan yang terbukti benar dari masyarakat.

7. Pencabutan Berita

Pencabutan berita hanya dapat dilakukan atas alasan: (a) melanggar hukum, (b) mengandung kekeliruan fatal yang tidak dapat dikoreksi, (c) memuat informasi yang membahayakan keselamatan seseorang. Pencabutan berita wajib disertai penjelasan yang transparan.

8. Hak Jawab dan Hak Tolak

MPM menghormati dan melayani Hak Jawab dan Hak Tolak sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Hak Tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas sumber berita.

9. Ketentuan Penutup

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan redaksi MPM. Segala sengketa pemberitaan akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai UU Pers yang berlaku.

Ditetapkan di Sampang, Jawa Timur

Januari 2026

Hairil Anwari, S.E.Sy.

Pimpinan Redaksi — Merah Putih Media

© 2026 MERAH PUTIH MEDIA — PT FATIH AKBAR JAYA GROUP (FAJG)

Berani • Berimbang • Terpercaya

Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi