BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI
Logo Merah Putih Media

HAK JAWAB & KEBIJAKAN KOREKSI

MERAH PUTIH MEDIA (MPM) — Berani • Berimbang • Terpercaya

A. HAK JAWAB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), Merah Putih Media (MPM) menghormati dan melayani Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Prosedur Pengajuan Hak Jawab

  1. Hak Jawab diajukan secara tertulis kepada Redaksi MPM.
  2. Pengajuan mencantumkan identitas dan kontak pengaju yang dapat diverifikasi.
  3. Pengaju mencantumkan berita yang dipersoalkan, sekurang-kurangnya berupa judul, tanggal terbit, dan/atau tautan berita.
  4. Pengaju menjelaskan bagian pemberitaan yang dianggap merugikan serta memberikan tanggapan atau sanggahan yang relevan.
  5. Apabila tersedia, pengaju dapat melampirkan dokumen atau bukti pendukung yang relevan.
  6. Redaksi akan memeriksa pengajuan dan melayani Hak Jawab secara proporsional sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
  7. Hak Jawab yang telah dimuat akan ditautkan pada berita yang bersangkutan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Catatan: Hak Jawab merupakan bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pers. Redaksi dapat melakukan penyuntingan terhadap Hak Jawab sesuai prinsip jurnalistik, tetapi tidak mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

B. KEBIJAKAN KOREKSI DAN RALAT

MPM berkomitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan ketepatan informasi. Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan dalam pemberitaan, Redaksi dapat melakukan koreksi, ralat, pembaruan, klarifikasi, atau tindakan editorial lain yang sesuai dengan tingkat kekeliruannya.

Jenis Penanganan

  • Ralat: memperbaiki kesalahan teknis atau faktual seperti nama, angka, jabatan, tanggal, tempat, atau data tertentu.
  • Koreksi: memperbaiki informasi yang terbukti tidak tepat atau tidak akurat.
  • Klarifikasi/Pembaruan: menambahkan informasi atau konteks baru yang relevan terhadap pemberitaan sebelumnya.
  • Permintaan Maaf: dapat dilakukan apabila kekeliruan substansial menimbulkan kerugian atau dampak yang patut diperbaiki kepada pihak terkait dan masyarakat pembaca.
  • Pencabutan: hanya dilakukan berdasarkan pertimbangan editorial dan ketentuan yang berlaku, termasuk keadaan khusus sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Mekanisme Koreksi

  1. Koreksi dapat dilakukan atas inisiatif Redaksi maupun berdasarkan laporan dari pembaca atau pihak terkait.
  2. Setiap koreksi, ralat, atau pembaruan yang relevan akan diberi penanda yang jelas pada berita yang bersangkutan.
  3. Waktu pemuatan koreksi atau ralat akan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Koreksi, ralat, atau Hak Jawab akan ditautkan pada berita asal agar pembaca dapat mengetahui adanya perubahan atau tanggapan.

C. PENGADUAN DAN PENYAMPAIAN KEBERATAN

Masyarakat atau pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan keberatan, koreksi, klarifikasi, atau pengaduan terkait karya jurnalistik MPM kepada Redaksi.

Informasi yang Sebaiknya Disertakan

  • Nama dan identitas pengaju.
  • Nomor kontak yang dapat dihubungi.
  • Judul dan tautan berita yang dipersoalkan.
  • Tanggal publikasi berita.
  • Bagian atau informasi yang dipermasalahkan.
  • Alasan keberatan atau permohonan koreksi.
  • Dokumen atau bukti pendukung apabila tersedia.

Saluran Resmi Redaksi

  • Email: redaksi@merahputihmedia.com
  • WhatsApp: 0819-9936-5488
  • Alamat: Jl. Panjilaras Tagerrun RT 001 RW 002, Polagan, Sampang, Jawa Timur 69215

D. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS

MPM mengutamakan penyelesaian keberatan terhadap karya jurnalistik melalui komunikasi dengan Redaksi, Hak Jawab, Hak Koreksi, ralat, dan mekanisme pers yang berlaku.

Apabila permasalahan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, pihak yang berkepentingan dapat menggunakan mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Catatan Penting:
MPM tidak menjadikan kebijakan ini sebagai dasar untuk menolak Hak Jawab atau Hak Koreksi. Setiap permohonan akan dinilai berdasarkan substansi pemberitaan, kepentingan publik, ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.