HAK JAWAB & KEBIJAKAN KOREKSI
MERAH PUTIH MEDIA (MPM)
A. Hak Jawab
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2), Merah Putih Media (MPM) menghormati dan melayani Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Prosedur Pengajuan Hak Jawab:
- Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan MPM dapat mengajukan Hak Jawab secara tertulis kepada Redaksi.
- Hak Jawab harus disertai identitas jelas pengaju dan referensi berita yang dipermasalahkan (link/judul/tanggal terbit).
- Hak Jawab dikirimkan melalui email resmi redaksi atau disampaikan langsung ke kantor redaksi.
- Redaksi akan memverifikasi pengajuan dan mempublikasikan Hak Jawab selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diterima dan diverifikasi.
- Hak Jawab harus proporsional, relevan, dan tidak mengandung unsur SARA, pencemaran nama baik, atau ancaman.
B. Kebijakan Koreksi dan Ralat
MPM berkomitmen untuk menjaga akurasi setiap pemberitaan. Apabila ditemukan kekeliruan dalam berita yang telah dipublikasikan, MPM akan melakukan koreksi dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Koreksi:
- Ralat: Dilakukan untuk kesalahan teknis seperti kesalahan penulisan nama, angka, jabatan, atau data faktual lainnya.
- Klarifikasi: Dilakukan apabila terdapat informasi yang belum lengkap atau memerlukan konteks tambahan.
- Permintaan Maaf: Dilakukan apabila kesalahan pemberitaan bersifat substansial dan berpotensi merugikan pihak tertentu.
- Pencabutan Berita: Dilakukan sebagai langkah terakhir apabila berita terbukti mengandung kekeliruan fatal yang tidak dapat dikoreksi.
Mekanisme Koreksi:
- Koreksi dapat diinisiasi oleh Redaksi sendiri (self-correction) atau berdasarkan laporan dari pembaca/pihak terkait.
- Koreksi ditandai dengan jelas pada artikel yang bersangkutan (misalnya: penambahan catatan "Telah dikoreksi pada [tanggal]").
- Koreksi substansial dipublikasikan sebagai berita terpisah yang merujuk pada berita asal.
C. Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terhadap pemberitaan MPM melalui:
- Email Redaksi: (akan dicantumkan setelah domain aktif)
- Surat Tertulis: ditujukan ke Redaksi MPM, Jl. Panjilaras Tagerrun RT 001 RW 002, Kel. Polagan, Kec. Sampang, Kab. Sampang, Jawa Timur 69215
- Mekanisme Dewan Pers: Apabila pengaduan tidak ditanggapi oleh Redaksi dalam waktu 14 hari, pihak pengadu dapat meneruskan pengaduan ke Dewan Pers.
Catatan Penting: MPM mengutamakan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers. Kami tidak melayani permintaan penghapusan berita yang bertujuan menutupi fakta yang telah terverifikasi kebenarannya.
© 2026 MERAH PUTIH MEDIA — PT FATIH AKBAR JAYA GROUP (FAJG)
Berani • Berimbang • Terpercaya