Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Satreskrim Polres Way Kanan Bekuk 2 DPO Pencuri Rel KAI Rp3 Miliar

Foto: Petugas Satreskrim Polres Way Kanan menunjukkan dua tersangka DPO kasus pencurian rel kereta api milik PT KAI beserta barang bukti hasil pengungkapan.

Way Kanan, Merah Putih Media — Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Way Kanan berhasil membekuk dua pria yang masuk Daftar Pencarian Orang DPO atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia PT KAI. Kedua pelaku diduga terlibat dalam lima tempat kejadian perkara TKP dengan total kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka berinisial IS 35 tahun dan RV 31 tahun, warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Tim URC Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada Rabu 15/7/2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera tanpa perlawanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif atas laporan hilangnya material rel kereta api milik PT KAI di sejumlah titik wilayah Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua DPO. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan," ujar IPTU Riswanto.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram, satu set slang las pemotong rel, satu kunci inggris, satu pasang sarung tangan, dan satu meteran yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Penyidikan mengungkap aksi pencurian rel tersebut tidak hanya di satu lokasi. Polisi menduga kedua tersangka terlibat dalam lima aksi di wilayah Way Kanan. Kasus pertama di KM 170+700 hingga KM 171+000 Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, sebanyak 25 batang rel sepanjang 706 meter hilang rugi Rp670,7 juta. Selanjutnya di Kampung Tanjung Sari, kemudian KM 169+100 hingga KM 170+000 Gunung Sangkaran hilang 1.540 meter senilai Rp1,46 miliar.

Dua lokasi lainnya berada di jalur antara Stasiun Way Tuba–Stasiun Tanjung Rajo dan antara Stasiun Blambangan Umpu–Stasiun Giham Way Kanan. Total kerugian akibat lima aksi tersebut diperkirakan melebihi Rp3 miliar.

Kasat Reskrim menegaskan kedua tersangka kini menjalani penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian aset negara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Way Kanan mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merugikan aset negara dan fasilitas publik, termasuk infrastruktur perkeretaapian.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT