Foto: Personel Polsek Way Tuba melaksanakan patroli KRYD di kawasan Stasiun KAI Kampung Way Tuba sebagai upaya mencegah gangguan kamtibmas.
Way Kanan, Merah Putih Media — Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diintensifkan Polsek Way Tuba Polres Way Kanan. Personel menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar objek vital dan titik rawan di wilayah hukumnya pada Rabu (8/7/2026).
Patroli difokuskan di kawasan Stasiun Kereta Api (KAI) Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dua personel yang turun langsung yakni Aiptu Hendra bersama Bripka Arif melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan serta mencegah potensi Curat, Curas, dan Curanmor (C3).
Selain pengawasan di titik rawan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan warga sekitar stasiun. Dalam interaksi tersebut, personel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menegaskan patroli KRYD merupakan agenda rutin sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memberi rasa aman.
"Patroli KRYD menjadi langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kriminal dan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Iptu Untung Pribadi.
Baca Juga:
Polsek Banjit Way Kanan Gotong Royong Pengamanan Melasti Pura Bali Sadhar Utara Jelang Nyepi
Polres Way Kanan Amankan ABH 15 Tahun Dugaan Cabul Anak Rebang Tangkas
Menurutnya, langkah preventif menjadi kunci menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Way Tuba agar tetap terkendali. Kehadiran polisi di objek vital seperti stasiun diharapkan memberi rasa aman bagi penumpang maupun warga sekitar.
Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Way Tuba, khususnya sekitar Stasiun KAI Kampung Way Tuba, dilaporkan aman, kondusif, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas menonjol selama kegiatan berlangsung.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.