Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan aparat kepolisian saat pengungkapan kasus peredaran narkoba dalam konferensi pers.
Sampang, Merah Putih Media — Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, seorang pria berinisial S berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari tiga kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd., MM, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang.
Baca Juga:
Polres Sampang Tangani 304 Perkara Pidana 2025, 260 Selesai Narkotika Dominan
Polres Sampang Gelar Tes Urine PJU dan Kapolsek Jajaran 2026 Hasil Negatif Narkoba
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih dari tiga kilogram,” ujar AKBP Hartono saat memberikan keterangan kepada awak media.
Berdasarkan hasil penimbangan, masing-masing paket sabu memiliki berat sekitar ±1.027 gram, ±1.015 gram, dan ±1.025 gram sehingga total berat keseluruhan mencapai sekitar ±3.067 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu kantong plastik warna hitam putih, satu tas merk Bruno Cavalli warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merk Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Baca Juga:
Polres Sampang Gelar Sertijab Wakapolres Kasat Lantas Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sokobanah
Polres Sampang Gagalkan 168 Juta Rokok Ilegal Camplong, 4 Pengangkut Diamankan
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan materi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Baca Juga:
Laka Lantas di Jalan Raya Slabayan Sejati Camplong Sampang, Pemotor CB150R Meninggal Dunia
Bocah 8 Tahun Terseret Arus Sungai Tambaan Camplong Sampang Ditemukan Meninggal
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.