Tes urine terhadap Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran Polres Sampang sebagai bentuk komitmen pengawasan internal bebas narkoba.
Sampang, Merah Putih Media — Polres Sampang menggelar tes urine terhadap Pejabat Utama (PJU) serta Kapolsek jajaran sebagai bentuk pengawasan internal dan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan kepolisian, tahun 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan seluruh jajaran pimpinan di Polres Sampang terbebas dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga integritas institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Polres Sampang Tangani 304 Perkara Pidana 2025, 260 Selesai Narkotika Dominan
Polres Sampang Gelar Sertijab Wakapolres Kasat Lantas Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sokobanah
Kapolres Sampang menegaskan bahwa tes urine dilakukan secara transparan dan tanpa pengecualian. Langkah ini menjadi bentuk nyata bahwa pemberantasan narkoba dimulai dari internal institusi.
Pemeriksaan dilakukan secara mendadak sebagai bagian dari deteksi dini serta pengawasan berkala terhadap personel. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pejabat yang mengikuti tes dinyatakan negatif narkoba.
Pelaksanaan tes urine dilakukan secara transparan dan menyeluruh sebagai bagian dari deteksi dini penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Polres Sampang Gagalkan 168 Juta Rokok Ilegal Camplong, 4 Pengangkut Diamankan
Dua DPO Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Diburu Polres Sampang
Polres Sampang menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Upaya ini juga sejalan dengan komitmen nasional dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Laka Lantas di Jalan Raya Slabayan Sejati Camplong Sampang, Pemotor CB150R Meninggal Dunia
Bocah 8 Tahun Terseret Arus Sungai Tambaan Camplong Sampang Ditemukan Meninggal
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.