Sampang, Jawa Timur, Merah Putih Media — Polres Sampang terus memburu dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan SPBU Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penetapan status DPO dilakukan setelah kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik selama proses penanganan perkara. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran guna membawa keduanya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan resmi Polres Sampang, dua orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut adalah Adi bin Abd. Kadir dan Addus bin Abd. Kadir. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Polres Sampang Intensifkan Pencarian DPO
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai upaya sesuai prosedur hukum, termasuk melayangkan panggilan kepada para tersangka. Namun, karena keduanya tidak kooperatif, penyidik menetapkan status Daftar Pencarian Orang sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Selain melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua tersangka, penyidik juga terus mengembangkan penyelidikan melalui keterangan para saksi serta informasi lain yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
Polres Sampang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut agar segera menyampaikan informasi kepada kantor polisi terdekat atau langsung kepada penyidik guna membantu proses penangkapan.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan perlindungan maupun bantuan kepada pihak yang telah berstatus DPO karena tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum.
Kasus dugaan pengeroyokan di SPBU Camplong menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan fasilitas umum. Penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman bagi masyarakat.
Polres Sampang menegaskan bahwa pencarian terhadap kedua DPO masih terus dilakukan dan menjadi prioritas hingga para tersangka berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Merah Putih Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru berdasarkan data serta keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han