BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Laka Lantas di Jalan Raya Slabayan Sejati Camplong Sampang, Pemotor CB150R Meninggal Dunia

Petugas Satlantas Polres Sampang melakukan penanganan laka lantas di Jalan Raya Slabayan, Kecamatan Camplong.

Sampang, Merah Putih Media — Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Slabayan, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, pada Senin (23/01/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Berdasarkan keterangan Satlantas Polres Sampang, kendaraan yang terlibat yakni satu unit mobil Toyota Hi Ace nomor polisi DK 7794 FB dan sepeda motor Honda CB 150 R nomor polisi M 5741 CO.

Kronologi Kejadian

Pengendara sepeda motor CB 150 R yang diketahui bernama Moch Ubaidillah (26), warga Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga hendak mendahului kendaraan lain di depannya.

Dalam proses mendahului tersebut, terjadi senggolan yang menyebabkan korban terjatuh ke sisi kanan atau utara jalan. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil Toyota Hi Ace yang dikemudikan Ahmad Romdan (33), warga Pamolokan, Kabupaten Sumenep.

Karena jarak yang terlalu dekat dan ruang gerak terbatas, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga kecelakaan pun terjadi.

Korban Meninggal Dunia

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia (MD). Tidak terdapat laporan korban luka berat maupun luka ringan lainnya dalam kejadian tersebut.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1.000.000,-.

Satlantas Polres Sampang mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga konsentrasi saat berkendara guna mencegah kecelakaan serupa.

Petugas juga terus melakukan upaya preemtif dan preventif melalui patroli rutin serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas di wilayah rawan kecelakaan.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi