Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Polres Sampang Gagalkan 1,68 Juta Rokok Ilegal di Camplong, Kerugian Negara Rp2,06 Miliar

Barang bukti 1,68 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan Polres Sampang

Barang bukti 1,68 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai hasil penindakan Polres Sampang di jalur nasional Camplong dalam Operasi Cipta Kondisi, Senin malam 22 Desember 2025.

Camplong, Merah Putih Media — Kepolisian Resor Sampang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar di jalur nasional Camplong, Kabupaten Sampang. Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Senin malam (22/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, menjelaskan operasi dilakukan mulai pukul 22.30 WIB hingga menjelang tengah malam. Petugas mengamankan empat unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi lintas daerah.

Modus yang digunakan pelaku adalah memecah muatan rokok ilegal ke dalam beberapa kendaraan untuk mengelabui pengawasan aparat. Rinciannya, satu unit bus penumpang bermuatan 1.608.000 batang, satu unit mobil pick-up 40.000 batang, mobil Wuling Cortez 24.000 batang, serta Honda HR-V 8.000 batang.

Menurutnya, empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR telah diamankan. Mereka berasal dari sejumlah wilayah berbeda, mulai dari Situbondo hingga Jakarta.

“Seluruh barang bukti beserta para terlapor kini telah diamankan di Mapolres Sampang. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.”

Berdasarkan perhitungan awal, peredaran rokok tanpa cukai tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,06 miliar. Praktik ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai demi keuntungan ekonomi pribadi.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT