Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan penjelasan penetapan DPO MAF dan penanganan tersangka RR sesuai SOP di Mapolres Sampang.
Sampang, Merah Putih Media — Kepolisian Resor Sampang menegaskan bahwa penanganan perkara narkoba yang menjerat RR (21), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan seiring penetapan rekan RR berinisial MAF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (20/12/2025).
Baca Juga:
Polres Sampang Tetapkan Dua DPO Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong
Polres Sampang Matangkan Pengamanan Nataru Lewat Apel Operasi Lilin 2025-2026
Pelaksana Harian Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa status DPO terhadap MAF ditetapkan setelah penyidik Satresnarkoba melakukan pendalaman lanjutan berdasarkan keterangan RR serta alat bukti yang telah dikantongi.
Menurutnya, sebelum penetapan DPO dilakukan, penyidik telah melayangkan pemanggilan lebih dari satu kali kepada MAF. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi maupun memenuhi panggilan tersebut.
“Penyidik telah melakukan pendalaman lanjutan dari keterangan RR serta alat bukti yang telah dikantongi, dan telah melayangkan panggilan lebih dari satu kali namun tidak ada konfirmasi.”
Baca Juga:
Evaluasi MBG Sampang 2025: Orang Tua Soroti Porsi dan Kualitas Menu SD
Rekaman CCTV Curanmor Jalan Jaksa Agung Sampang Motor Mahasiswa Raib
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman. Sementara itu, proses penetapan RR sebagai tersangka dipastikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penanganan dan penetapan terhadap RR sebagai tersangka telah dilakukan sesuai SOP.”
Lebih lanjut, kepolisian menyebutkan bahwa MAF secara resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 16 Desember 2025. Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan secara intensif oleh jajaran kepolisian.
Baca Juga:
Begal Kedungdung Sampang Warga Rugi 23 Juta Usai Tarik Tunai BCA
Polres Sampang Gagalkan 168 Juta Rokok Ilegal Camplong 4 Pengangkut Diamankan
Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut melalui pelaporan ke kantor polisi terdekat.
Dengan penetapan DPO ini, perkara narkoba yang menjerat RR dipastikan telah memasuki tahap lanjutan penyidikan, di mana kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.