Petugas Polres Sampang menunjukkan barang bukti rokok tanpa pita cukai yang diamankan dalam Operasi Lilin Semeru 2025 di Camplong, Selasa malam (23/12/2025).
Sampang, Merah Putih Media — Jajaran Polres Sampang menggagalkan pengangkutan rokok tanpa pita cukai saat pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Polres Sampang Tetapkan Dua DPO Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong
Polres Sampang Apel Operasi Lilin 2025-2026 Pengamanan Nataru
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025–2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan kendaraan yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan satu unit truk. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Pengangkutan rokok hasil tembakau ilegal ini dilakukan dengan tujuan menghindari pengawasan dan kewajiban cukai,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Baca Juga:
Polres Sampang Tetapkan MAF DPO Narkoba, Kasus RR Gunung Sekar Sesuai Prosedur
Evaluasi MBG Sampang 2025: Orang Tua Soroti Porsi dan Kualitas Menu SD
Selain barang bukti rokok, polisi juga mengamankan dua orang terlapor untuk dimintai keterangan. Keduanya diduga berperan sebagai pengangkut dalam distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.
Seluruh barang bukti dan terlapor kini diamankan di Mapolres Sampang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan guna penanganan perkara sesuai ketentuan hukum di bidang cukai.
Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara akibat pengangkutan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp230 juta.
Baca Juga:
Rekaman CCTV Curanmor Jalan Jaksa Agung Sampang Motor Mahasiswa Raib
Begal Kedungdung Sampang Warga Rugi 23 Juta Usai Tarik Tunai BCA
Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.