BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Polemik Legalitas Asmaraloka Resto Cafe Sejati Camplong Sampang, GASI Bawa ke Pemprov Jatim

Dokumen surat DPMPTSP Kabupaten Sampang terkait klarifikasi status perizinan Asmaraloka Resto Cafe Camplong yang diminta GASI.

Sampang, Merah Putih Media — Polemik legalitas Asmaraloka Resto & Cafe yang berada di kawasan pesisir Pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini memasuki babak baru.

Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sampang dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan publik.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui DPMPTSP menyampaikan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam penjelasan yang sama disebutkan masih terdapat sejumlah persyaratan dasar perizinan yang perlu dilengkapi oleh pengelola usaha.

Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menyampaikan bahwa keberadaan NIB belum menjadi satu-satunya indikator legalitas operasional usaha, terutama jika bangunan berdiri permanen di kawasan pesisir.

“Selain aspek reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, publik juga perlu mengetahui apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan permanen tanpa PBG dapat menimbulkan persoalan administrasi,” ujarnya.

Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan dalam persyaratan dasar perizinan, maka transparansi terkait izin reklamasi, kesesuaian tata ruang, serta dokumen PBG menjadi hal yang penting untuk disampaikan kepada publik.

GASI diketahui telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk meminta penjelasan mengenai status reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di lokasi usaha tersebut.

Dalam surat tersebut, organisasi tersebut memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja untuk memperoleh jawaban resmi secara tertulis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status izin reklamasi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari bangunan Asmaraloka Resto & Cafe yang diketahui telah diresmikan pada 12 Februari 2026.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi