Dokumen surat DPMPTSP Kabupaten Sampang terkait klarifikasi status perizinan Asmaraloka Resto Cafe Camplong yang diminta GASI.
Sampang, Merah Putih Media — Polemik legalitas Asmaraloka Resto & Cafe yang berada di kawasan pesisir Pantai Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kini memasuki babak baru.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyatakan telah membawa persoalan tersebut ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan setelah penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Sampang dinilai belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan publik.
Baca Juga:
Laka Lantas di Jalan Raya Slabayan Sejati Camplong Sampang, Pemotor CB150R Meninggal Dunia
Bocah 8 Tahun Terseret Arus Sungai Tambaan Camplong Sampang Ditemukan Meninggal
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui DPMPTSP menyampaikan bahwa usaha tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dalam penjelasan yang sama disebutkan masih terdapat sejumlah persyaratan dasar perizinan yang perlu dilengkapi oleh pengelola usaha.
Ketua GASI, Achmad Rifa’i, menyampaikan bahwa keberadaan NIB belum menjadi satu-satunya indikator legalitas operasional usaha, terutama jika bangunan berdiri permanen di kawasan pesisir.
“Selain aspek reklamasi dan pemanfaatan ruang laut, publik juga perlu mengetahui apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan permanen tanpa PBG dapat menimbulkan persoalan administrasi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila masih terdapat kekurangan dalam persyaratan dasar perizinan, maka transparansi terkait izin reklamasi, kesesuaian tata ruang, serta dokumen PBG menjadi hal yang penting untuk disampaikan kepada publik.
Baca Juga:
Dua DPO Kasus Pengeroyokan SPBU Camplong Diburu Polres Sampang
Polres Sampang Gagalkan 168 Juta Rokok Ilegal Camplong, 4 Pengangkut Diamankan
GASI diketahui telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk meminta penjelasan mengenai status reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di lokasi usaha tersebut.
Dalam surat tersebut, organisasi tersebut memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja untuk memperoleh jawaban resmi secara tertulis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai status izin reklamasi maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari bangunan Asmaraloka Resto & Cafe yang diketahui telah diresmikan pada 12 Februari 2026.
Baca Juga:
Polres Sampang Tangani 304 Perkara Pidana 2025, 260 Selesai Narkotika Dominan
Polres Sampang Gelar Sertijab Wakapolres Kasat Lantas Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sokobanah
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.