Foto: Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba mengamankan terduga pelaku dugaan penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen kerja di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Way Kanan, Merah Putih Media — Personel TEKAB 308 Presisi Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus menjanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan di Stasiun Kereta Api Way Tuba dengan kerugian korban mencapai Rp60 juta.
Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan pengungkapan dilakukan Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial DRS (35) yang diketahui bekerja sebagai kepala stasiun kereta api diamankan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Korban Dijanjikan Bekerja Sebagai Petugas Keamanan
Kasus bermula dari laporan korban Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Korban sebelumnya meminta bantuan kepada terlapor jika ada lowongan kerja di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
Beberapa waktu kemudian terlapor menawarkan pekerjaan sebagai security dengan syarat menyerahkan uang. Korban memberikan uang bertahap mulai tanda jadi Rp5 juta hingga pelunasan Rp55 juta secara tunai maupun transfer ke dompet digital atas nama terlapor. Uang diserahkan di ruang kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, namun pekerjaan tak kunjung terealisasi hingga batas waktu disepakati.
Barang Bukti Diamankan, Penyidikan Terus Berlanjut
Dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada terduga pelaku serta satu lembar bukti transfer top up Rp500 ribu ke akun DANA atas nama terduga pelaku.
Iptu Untung Pribadi mengatakan terduga pelaku kini diamankan di Polsek Way Tuba untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara di wilayah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Baca Juga:
Kapolres Way Kanan Kunjungi Kodim 0427, Dandim Apresiasi Sinergitas TNI Polri
Polres Way Kanan Amankan ABH 15 Tahun Dugaan Cabul Anak Rebang Tangkas
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.