Mode Pratinjau Blogger Feed: Memuat... Widget fallback: 0
  BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
BERITA PILIHAN REDAKSI

Tekab 308 Polsek Kasui Tangkap HM 66 Terduga Penganiayaan di Kebun Kopi Tanjung Baru Way Kanan

Foto: Personel Tekab 308 Presisi Polsek Kasui mengamankan terduga pelaku penganiayaan beserta barang bukti senjata tajam kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Way Kanan, Merah Putih Media — Personel Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di kebun kopi Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Terduga pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Terduga pelaku berinisial HM (66), warga Kampung Tanjung Kurung, diamankan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tanpa melakukan perlawanan oleh petugas.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelapor Dodi Haryanto mendapat informasi dari adiknya bahwa ayah kandung mereka, Syahlan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan HM di kebun kopi Dusun Tanjung Baru.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Korban mengalami luka robek pada kepala sebanyak tujuh luka akibat sabetan senjata tajam jenis golok. Selain itu terdapat luka pada kedua lengan, paha kiri, pelipis kiri serta memar pada pipi kanan akibat penganiayaan tersebut.

Usai menerima laporan, personel Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Dari tangan HM, polisi mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam jenis golok sepanjang kurang lebih 30 sentimeter bergagang kayu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

"Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi.

Atas dugaan perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polsek Kasui menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BERITA TERKAIT