BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sampang P21, Polisi Kejar 14 Tersangka Buron

Foto: Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan perkembangan penyidikan kasus kekerasan seksual berantai terhadap anak yang melibatkan 27 tersangka dan telah dinyatakan lengkap (P21).

Sampang, Merah Putih Media — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Jawa Timur, menuntaskan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual berantai terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diidentifikasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menurut keterangan yang diterima.

Modus Berantai Melalui Grup WhatsApp

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula dari tersangka berinisial AP yang diduga lebih dahulu melakukan tindak pidana terhadap korban. Setelah itu, AP mengajak sejumlah rekannya hingga jumlah pelaku terus bertambah, menurut keterangan yang diterima.

Menurut Kapolres, para tersangka membentuk grup WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk mengatur pertemuan sebelum menjalankan aksinya. Grup tersebut kemudian dibubarkan setelah polisi mulai melakukan penangkapan.

"Pelaku utama mengajak temannya, kemudian temannya mengajak orang lain lagi. Polanya berantai hingga jumlah tersangka mencapai 27 orang," jelas AKBP Hartono.

Korban Diduga Mengalami Ancaman

Hasil penyidikan mengungkap korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu tertentu. Salah satu peristiwa terjadi pada akhir Juni 2026 ketika korban diduga menjadi sasaran sejumlah pelaku di sebuah lokasi terbuka.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa korban sempat diberikan minuman beralkohol sebelum mengalami tindak pidana tersebut. Selama beberapa bulan korban diduga mendapat ancaman sehingga tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya, menurut keterangan yang diterima.

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seluruh jaringan pelaku. Dari total 27 tersangka, sebanyak 13 orang telah diamankan dan menjalani penahanan. Sementara 14 tersangka lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

AKBP Hartono menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengejaran terhadap seluruh tersangka yang belum diamankan hingga seluruhnya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Kasus ini diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera memberikan informasi kepada aparat guna mempercepat proses penegakan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Identitas korban anak dilindungi sesuai UU Perlindungan Anak.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi