BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Brimob dan Intelkam Polda Lampung Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan 41 Ekskavator

Operasi gabungan Brimob dan Intelkam Polda Lampung menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Way Kanan, Merah Putih Media — Tim gabungan dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) serta Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Lampung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Operasi yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) tersebut menyasar sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Lampung bersama unsur Dit Intelkam Polda Lampung dengan melibatkan personel gabungan.

Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Dari jumlah tersebut, enam unit ekskavator telah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk kepentingan proses penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan pengawasan aparat kepolisian.

Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang yang berada di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.

Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.

Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi