Operasi gabungan Brimob dan Intelkam Polda Lampung menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Way Kanan, Merah Putih Media — Tim gabungan dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) serta Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Lampung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Operasi yang dilaksanakan pada Minggu (8/3/2026) tersebut menyasar sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Jalan Kasui Air Ringkih Way Kanan 5,5 KM Beton 55 Miliar
PGK Way Kanan Soroti Meningkatnya ODGJ di Umpu Semenguk dan Baradatu
Kegiatan penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Lampung bersama unsur Dit Intelkam Polda Lampung dengan melibatkan personel gabungan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Baca Juga:
DPP PPP Tetapkan Ferdy Djaya Saputra Ketua DPW PPP Lampung Hasil MUSWIL IX di Natar
Safari Ramadan Mitra MJA di Desa Gunung Sari Rebang Tangkas Way Kanan Lampung
Dari jumlah tersebut, enam unit ekskavator telah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk kepentingan proses penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan pengawasan aparat kepolisian.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang yang berada di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.
Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tersebut.
Baca Juga:
Polres Way Kanan Amankan ABH 15 Tahun Dugaan Cabul Anak di Rebang Tangkas
GRIB Jaya Lampung Utara Gelar Orasi Tertibkan Angkutan Batu Bara Ganggu Keselamatan Jalan
Pihak kepolisian menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.