BREAKING
Memuat informasi hangat dari Redaksi Merah Putih Media...
-- pembaca online
Mode Malam
LIVE
BERITA PILIHAN REDAKSI
Membaca: ... Diperbarui:

Oknum Guru SW Dilaporkan Dugaan Cabul Siswi EV di Batabual Buru Madrasah Yayasan Ulil Amrih

Foto ilustrasi: Dugaan kekerasan seksual di Sekolah Batabual, keluarga siswi tempuh jalur hukum. Oknum guru berinisial SW dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan tidak senonoh, kasus ditangani profesional dan transparan.

Buru, Merah Putih Media — Dunia pendidikan di Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, disorot publik setelah seorang guru madrasah berinisial SW dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan tidak senonoh terhadap siswinya. Laporan itu menyeret nama Yayasan Ulil Amrih sebagai naungan madrasah tempat dugaan peristiwa terjadi pada 7 Juni 2026.

Keluarga siswi berinisial EV yang menjadi pelapor menyebut kejadian bermula di lingkungan sekolah saat korban bersama rekan-rekannya mengerjakan tugas pembuatan video pembelajaran. Dari keterangan keluarga, dugaan perbuatan itu disebut terjadi lebih dari satu kali dan kini menunggu pembuktian melalui proses hukum yang berjalan di Polres Buru.

Merasa keberatan atas dugaan yang dialami anaknya, keluarga berkoordinasi dengan aparat setempat dan diarahkan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada 11 Juni 2026. Laporan tersebut telah diterima dan masuk dalam tahap penanganan aparat penegak hukum untuk pendalaman lebih lanjut.

Pihak keluarga berharap perkara yang menyangkut perlindungan anak di lingkungan pendidikan ini ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Mereka meminta agar korban mendapat perlindungan selama proses berjalan.

“Kami hanya ingin keadilan bagi anak kami dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Secara regulasi, perlindungan terhadap anak korban dugaan kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua aturan itu menjamin hak korban atas pendampingan, kerahasiaan identitas, pemulihan psikologis, dan penanganan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas yang menanti penanganan objektif, transparan, dan tidak memihak dengan tetap menghormati hak semua pihak. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara maupun tanggapan dari terlapor dan pengelola yayasan.

Koran Merah Putih News masih berupaya memperoleh konfirmasi berimbang dari pihak-pihak terkait. Apabila terdapat klarifikasi atau bantahan resmi dari terlapor, yayasan, maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.


Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini:

BERITA TERKAIT
Memuat berita terkait...
Merah Putih Media
Kategori Berita
Halaman Redaksi
Redaksi Tentang Kami Profil Perusahaan Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Hak Jawab & Koreksi Kebijakan Privasi Disclaimer Kontak Redaksi