Ilustrasi: LSM BANKI menyampaikan laporan terkait dugaan pungutan di lingkungan sekolah dasar negeri di Tanggamus, Lampung.
Tanggamus, Merah Putih Media — Lembaga Swadaya Masyarakat BANKI (Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia) menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan praktik pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Jumat (09/01/2026).
Laporan tersebut disampaikan setelah LSM BANKI mengaku menerima pengaduan, baik tertulis maupun lisan, dari sejumlah wali murid. Para pengadu menyebut adanya permintaan biaya oleh pihak sekolah dengan beberapa alasan, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan di sekolah dasar negeri.
Baca Juga:
Kasus Narkotika Naik di 2025, Polres Way Kanan Catat 74 Perkara dan 110 Tersangka
Kopdar KSI Way Kanan Pererat Silaturahmi Komunitas Aparat Gunung Labuhan
Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus menyatakan laporan dibuat berdasarkan keterangan para wali murid serta penelusuran awal di lapangan. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku informasi terkait pungutan disampaikan secara lisan melalui guru maupun komite sekolah. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat wali murid merasa sungkan untuk menolak.
Rincian Dugaan Bentuk Pungutan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LSM BANKI, dugaan pungutan di SD Negeri 2 Sidomulyo antara lain meliputi:
- Pungutan melalui komite sekolah, yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp180.000 dan dinilai bersifat wajib.
- Pungutan bulanan sebesar Rp10.000 kepada wali murid siswa kelas I dengan alasan tertentu.
- Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50.000 per siswa penerima, serta dugaan penahanan buku rekening oleh pihak sekolah.
- Pungutan uang pendaftaran sebesar Rp25.000 kepada wali murid peserta didik baru.
Baca Juga:
Rakor dan HUT ke-2 GRIB Jaya di Gunung Labuhan Perkuat Konsolidasi Kader Way Kanan
Pemprov Jatim Revitalisasi SMA SMK SLB Madura Rp47,8 Miliar - Edukasi Anti Pungutan Sekolah
LSM BANKI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang melarang pungutan wajib di sekolah negeri. LSM tersebut juga menyoroti bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima siswa sesuai ketentuan tanpa potongan.
Desakan Klarifikasi dan Pemeriksaan
Atas laporan tersebut, LSM BANKI meminta Kejaksaan, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.
“Apabila dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum,” ujar perwakilan LSM BANKI.
Baca Juga:
Kaperwil Jatim Silaturahmi ke Cabdin Sampang Diskusi Etika Jurnalistik dan Transparansi Pendidikan
Hingga berita ini diturunkan, pihak SD Negeri 2 Sidomulyo belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan LSM BANKI. Media ini masih membuka ruang klarifikasi agar informasi dapat tersaji utuh, berimbang, dan proporsional. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersifat dugaan dan menunggu hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.