Foto: Kepala Desa Plakaran Abdul Wahid menyampaikan keterangan terkait sejumlah aset dan dokumen desa yang disebut belum diserahkan dalam proses serah terima jabatan.
Bangkalan, Merah Putih Media — Pergantian kepemimpinan di Desa Plakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, menyisakan tanda tanya terkait keberadaan sejumlah aset dan dokumen penting milik desa yang disebut belum diserahkan dalam serah terima jabatan kepala desa.
Aset yang dipertanyakan meliputi satu unit sepeda motor trail, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, hingga dokumen administrasi pertanahan berupa buku Letter C tanah desa. Hingga kini keberadaan aset dan dokumen tersebut masih menjadi perhatian pemerintah desa maupun masyarakat setempat.
Baca Juga:
Keluarga Tersangka Pengeroyokan Tanah Merah Bangkalan Minta Proses Hukum Objektif
Polres Sampang Tangani 304 Perkara Pidana 2025 260 Selesai Narkotika Dominan
Persoalan mencuat setelah Abdul Wahid resmi menjabat sebagai Kepala Desa Plakaran. Dalam proses serah terima jabatan, sejumlah aset dan dokumen yang seharusnya menjadi bagian administrasi pemerintahan desa disebut belum diterima secara lengkap. Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena aset desa merupakan fasilitas untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Kepala Desa Plakaran Abdul Wahid membenarkan adanya informasi mengenai belum jelasnya keberadaan sejumlah aset desa tersebut. "Kita hanya ingin apa yang menjadi aset desa dikembalikan untuk kepentingan masyarakat nantinya," ujar Abdul Wahid, Jumat (24/7/2026).
Ia juga menyampaikan hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari kepala desa periode sebelumnya mengenai keberadaan sejumlah aset tersebut. "Sampai saat ini masih belum ada keterangan resmi mengenai berita itu dari kepala desa lama Syakur, ke mana beberapa aset yang sudah diberikan negara untuk desa ini. Kami berharap ada penjelasan karena dokumen Letter C itu penting bagi desa," imbuhnya.
Dokumen Letter C memiliki fungsi penting dalam administrasi pertanahan desa karena menjadi salah satu dokumen pencatatan historis mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah di wilayah desa. Keberadaannya menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.
Baca Juga:
Pelaksanaan MBG Sampang Disorot Porsi Mutu Menu 2025
Polres Sampang Ungkap Curanmor Omben Dua Terduga Pelaku Ditangkap
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Bangkalan Tahun 2023, kepala desa yang mengakhiri masa jabatan atau kembali mencalonkan diri diwajibkan menyerahkan seluruh aset dan dokumen pemerintahan desa kepada kepala desa penggantinya sesuai mekanisme yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap Pemerintah Desa Plakaran dapat melakukan inventarisasi dan penelusuran terhadap seluruh aset maupun dokumen desa yang belum diketahui keberadaannya. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan aset atau dokumen belum diserahkan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyelesaiannya tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Syakur selaku Kepala Desa Plakaran periode 2016–2022 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diserahkannya sejumlah aset dan dokumen tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak bersangkutan dan akan memuat hak jawab sebagai bagian pemberitaan berimbang.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.