Foto: Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan Program Makan Bergizi Gratis harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan agar tujuan meningkatkan kualitas gizi generasi bangsa tetap terwujud.
Jakarta, Merah Putih Media — Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum sah, aparat penegak hukum harus bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Prof. Sutan menilai Program MBG merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, program tersebut tidak boleh dicederai tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
DPD Golkar Sukabumi Gelar Pendidikan Politik 215 Mahasiswa
DPR RI Komisi II Ahmad Dhani Kunjungi Bawaslu Sampang Permasalahan Demokrasi
Dalam keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi melalui sambungan telepon pada 6 Juli 2026, Prof. Sutan menyampaikan keyakinannya Presiden RI Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara, termasuk jika ditemukan penyimpangan dalam MBG.
Menurutnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari besar anggaran yang digelontorkan, tetapi juga dari integritas seluruh pihak yang terlibat. Setiap dugaan penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum agar manfaat program tetap dirasakan masyarakat.
"Saya meyakini Presiden RI Prabowo Subianto akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran program unggulan pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik bagi masa depan anak-anak Indonesia dan tidak boleh dirusak oleh perilaku koruptif," ujar Prof. Sutan Nasomal.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Revitalisasi SMA SMK Jatim 2026 Realisasi Anggaran Pendidikan
Sekda Way Kanan Lantik Pejabat Sementara Kadis PMKK Way Kanan 2026
Prof. Sutan menilai dugaan penyimpangan MBG juga menjadi momentum memperkuat sistem pengawasan terhadap seluruh program strategis nasional. Penggunaan anggaran negara harus diawasi ketat agar tujuan program benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti sah dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong regulasi yang memberikan efek jera, termasuk sanksi lebih berat bagi penyalahguna uang negara.
"Penegakan hukum harus memberikan efek jera. Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan, sementara praktik korupsi masih terus terjadi. Uang rakyat harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat," tegas Prof. Sutan Nasomal.
Baca Juga:
Rutan Sampang Apel Siaga Pengamanan Nataru 2025-2026 Polri TNI
Wagub Lampung Jihan Nurlela Tinjau Jalan Kasui Air Ringkih Way Kanan Beton
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan kuat menjadi kunci agar MBG tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Hingga berita diterbitkan, penanganan dugaan korupsi terkait MBG masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Redaksi MPM
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.