Foto: Menjelang purnatugas Sekda Sampang H. Yuliadi Setiyawan, pengamat pemerintahan Fathor Rahman meminta Bupati dan Wakil Bupati memilih figur Sekda berdasarkan kompetensi, integritas, serta profesionalisme demi menjaga stabilitas birokrasi dan percepatan pembangunan daerah.
Sampang, Merah Putih Media — Menjelang purnatugas Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, S.Sos., M.Si. pada 1 Agustus 2026, perhatian publik mulai tertuju pada pengisian jabatan tertinggi ASN tersebut. Jabatan Sekda dinilai sangat strategis karena menjadi motor penggerak birokrasi sekaligus penghubung kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah.
Pengamat pemerintahan Sampang Fathor Rahman, S.Sos., yang akrab disapa Mamang, mengingatkan proses seleksi Sekda harus objektif, profesional, transparan, dan mengedepankan kompetensi. Ia menilai Bupati dan Wakil Bupati Sampang harus cermat menentukan figur demi menjaga stabilitas birokrasi dan keberlanjutan pembangunan.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan Mamang saat ditemui di Kantor Media Center Sampang (MCS), Senin (13/7/2026), ketika dimintai pandangannya mengenai pendaftaran calon Sekda baru. Selain Ketua MCS, Mamang juga merupakan Penasehat PWI Kabupaten Sampang. Ia menilai pergantian Sekda menjadi tahapan penting karena Sekda bukan sekadar pejabat administratif, melainkan pimpinan tertinggi ASN yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
"Agar visi dan misi Sampang Hebat dan Bermartabat Plus dapat diwujudkan secara optimal, Bupati dan Wakil Bupati harus benar-benar jeli serta tidak salah memilih figur Sekretaris Daerah," ujar Mamang.
Menurutnya, Sekda berperan sebagai nahkoda birokrasi yang menerjemahkan arah kebijakan kepala daerah menjadi program kerja yang dapat dilaksanakan seluruh OPD secara efektif, efisien, dan terukur. Kesalahan memilih figur berpotensi memengaruhi pelayanan publik, koordinasi antarinstansi, hingga capaian target pembangunan.
Mamang menjelaskan jabatan Sekda tidak dapat diisi sembarangan karena merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang memiliki tanggung jawab besar. Seleksi harus mengedepankan merit system dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak.
Berdasarkan ketentuan manajemen ASN, calon Sekda wajib memenuhi syarat administratif dan kompetensi, di antaranya berstatus PNS aktif, berintegritas dan bermoral baik, sehat jasmani rohani, pendidikan minimal S1 atau D IV, rekam jejak jabatan baik, serta memenuhi kompetensi manajerial. Peserta juga harus mengikuti seleksi terbuka yang objektif, transparan, kompetitif, dan akuntabel.
Baca Juga:
Kaperwil Jatim Hairil Anwari Silaturahmi Cabdin Sampang Masudi Hadiwijaya Etika Jurnalistik
Pemprov Jatim Revitalisasi SMA SMK SLB Madura 47 8 Miliar Kacabdin Masudi Mama Mau Naik Kelas
Mamang menilai Sekda bukan hanya mengurus administrasi, melainkan pusat koordinasi seluruh OPD agar kebijakan kepala daerah terlaksana efektif. Sekda membantu menyusun kebijakan, mengoordinasikan program pembangunan, membina ASN, mengawasi tugas perangkat daerah, hingga menjalin hubungan dengan DPRD, pemerintah pusat, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan.
"Sekda adalah motor penggerak birokrasi. Seluruh perangkat daerah akan bergerak lebih baik apabila dipimpin oleh figur yang memiliki kapasitas, pengalaman, serta integritas yang kuat," kata Mamang.
Ia berharap seleksi Sekda Sampang benar-benar profesional dan bebas dari kepentingan di luar mekanisme. Figur yang dipercaya harus mampu menjadi perekat perangkat daerah dan menjaga stabilitas birokrasi.
"Jangan sampai jabatan strategis ini diisi hanya karena pertimbangan kedekatan. Yang dibutuhkan Kabupaten Sampang adalah sosok yang berintegritas, memiliki kemampuan manajerial, memahami tata kelola pemerintahan, serta mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah menjadi program yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Mamang.
Dengan berakhirnya masa jabatan Sekda definitif pada 1 Agustus 2026, momentum ini menjadi kesempatan penting bagi Pemkab Sampang menghadirkan pemimpin birokrasi yang mampu memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan menuju visi Sampang Hebat dan Bermartabat Plus.
Penulis: Iyan
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.