RSUD Moh. Zyn Sampang meraih penghargaan dari Pemkab Sampang atas kinerja pengelolaan kearsipan internal tahun 2026.
SAMPANG, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moh. Zyn Sampang meraih penghargaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang atas kinerja pengelolaan kearsipan internal tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Piagam Penghargaan Bupati Sampang yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Dalam penilaian pengawasan kearsipan, RSUD Moh. Zyn memperoleh nilai 67,14 dan masuk kategori B atau Baik.
Pengelolaan Arsip Jadi Bagian Tata Kelola Organisasi
Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Andy Andrian Hasan, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran, khususnya para pengelola arsip.
"Penghargaan ini menjadi bukti kerja keras, kedisiplinan, dan sinergi yang dibangun bersama selama setahun terakhir," ujar Andy.
Menurutnya, tertib kearsipan tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dan penjagaan dokumen, tetapi juga menjadi bagian penting dalam tata kelola organisasi.
Arsip menjadi rekam jejak kinerja sekaligus penopang akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
RSUD Moh. Zyn Dorong Digitalisasi Arsip
Meski meraih penghargaan, RSUD Moh. Zyn Sampang tidak menjadikan capaian tersebut sebagai alasan untuk berhenti melakukan pembenahan.
Rumah sakit tersebut masih akan mengoptimalkan digitalisasi, efisiensi, serta keamanan dalam pengelolaan arsip agar sistem kearsipan semakin modern dan mudah diakses.
"Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi dan batu loncatan. Kita tidak boleh berpuas diri. Masih ada ruang untuk perbaikan dan inovasi," terangnya.
Target Pertahankan dan Tingkatkan Kinerja
Andy berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sekaligus menjadi pijakan bagi RSUD Moh. Zyn Sampang untuk meraih prestasi yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang.
"Mari kita pertahankan kinerja ini, tingkatkan kolaborasi, dan bersama-sama bidik prestasi yang lebih tinggi," pungkasnya.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.