LBH CCI DPW Sulawesi Tengah memberikan pendampingan hukum kepada pasangan yang mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bungku, Kabupaten Morowali, melalui program bantuan hukum gratis. (Foto: Dokumentasi LBH CCI)
MOROWALI, SULAWESI TENGAH, Merah Putih Media — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah terus berupaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada Selasa (13/10/2026), LBH CCI memberikan pendampingan hukum kepada Rendi dan Putri Wulan Dari dalam proses permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Bungku, Kabupaten Morowali.
Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/DPW-SULTENG/LBH-CCI/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, kedua pemohon memberikan kuasa kepada Hasan, S.H., dan Andi Abu M., S.H., selaku penerima kuasa dari LBH CCI DPW Sulawesi Tengah untuk mendampingi dan mengurus kepentingan hukum mereka dalam proses permohonan isbat nikah.
SKTM Menjadi Dokumen Pendukung Bantuan Hukum Gratis
Dalam pengajuan bantuan hukum tersebut, Rendi dan Putri Wulan Dari turut menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk mengikuti program bantuan hukum gratis LBH CCI DPW Sulawesi Tengah.
SKTM dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memverifikasi kondisi ekonomi pemohon. Pemenuhan persyaratan administrasi dan penilaian kelayakan penerima bantuan tetap mengikuti ketentuan program yang berlaku.
Melalui layanan tersebut, LBH CCI berupaya membantu masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi agar memperoleh akses terhadap konsultasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Isbat Nikah untuk Memperoleh Kepastian Hukum
Isbat nikah merupakan permohonan penetapan mengenai perkawinan yang diajukan kepada Pengadilan Agama sesuai ketentuan hukum. Bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, mekanisme ini dapat menjadi salah satu jalur untuk memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan.
Dalam perkara tersebut, LBH CCI memberikan pendampingan berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kedua pemohon. Pendampingan dapat mencakup pengurusan permohonan, persiapan dokumen administrasi, serta langkah hukum yang diperlukan selama proses berlangsung sesuai ruang lingkup kuasa dan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu pemohon memahami tahapan persidangan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
Penerima Bantuan Sampaikan Terima Kasih
Rendi dan Putri Wulan Dari menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah. Bantuan tersebut menjadi dukungan bagi keduanya dalam menempuh proses permohonan isbat nikah.
“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada LBH CCI DPW Sulawesi Tengah yang telah bersedia membantu dan mendampingi kami dalam proses pengajuan isbat nikah. Kami memang membutuhkan bantuan dan arahan agar bisa menjalani proses ini sesuai prosedur. Semoga prosesnya berjalan lancar dan kami memperoleh kepastian hukum sebagaimana yang kami harapkan,” ungkap keduanya.
Mereka berharap pendampingan tersebut dapat membantu proses permohonan yang sedang ditempuh melalui jalur hukum.
Suharman: Bantuan Hukum Gratis Bentuk Komitmen LBH CCI
Ketua DPW LBH CCI Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum.
“Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen LBH CCI DPW Sulawesi Tengah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berupaya membantu masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi, agar dapat memahami dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Suharman.
Ia berharap layanan bantuan hukum gratis yang dijalankan LBH CCI dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Kami ingin kehadiran LBH CCI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Melalui layanan bantuan hukum gratis, kami berharap masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum dan dapat memperoleh pendampingan yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
LBH CCI DPW Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan pemahaman hukum dan perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Selain pendampingan perkara, lembaga ini juga menjalankan program edukasi hukum dan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal 2026 untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur hukum.
Pendampingan terhadap Rendi dan Putri Wulan Dari menjadi salah satu bentuk pelaksanaan komitmen tersebut. LBH CCI berharap layanan yang diberikan dapat membantu masyarakat menempuh jalur hukum secara tepat sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa akses terhadap keadilan perlu dibuka seluas-luasnya bagi mereka yang membutuhkan.
Proses permohonan isbat nikah tersebut selanjutnya mengikuti mekanisme dan kewenangan Pengadilan Agama Bungku. Keputusan atas permohonan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Iyan
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.