BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

LBH CCI Sulteng Dorong Dialog dan Mekanisme Hukum Terkait Festival Kasih Morowali

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah Suharman, A.Md., CFLE., CLA., mendorong dialog dan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan Festival Kasih & Mujizat Morowali. 

MOROWALI, SULAWESI TENGAH, Merah Putih Media — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah menyoroti munculnya penolakan terhadap rencana kegiatan Festival Kasih & Mujizat Morowali yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, 7-10 Oktober 2026.

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menyampaikan bahwa persoalan berkaitan dengan kegiatan keagamaan perlu disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan ketentuan hukum, komunikasi dan upaya menjaga kerukunan masyarakat.

Menurut Suharman, kebebasan beragama merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin negara. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945 serta Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa hak beragama merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Sementara Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tetap harus menghormati hak orang lain serta memperhatikan ketentuan hukum, keamanan, dan ketertiban umum.

“Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan hendaknya disikapi melalui mekanisme hukum, komunikasi dan dialog,” ujar Suharman.

Khawatir Perbedaan Berkembang Menjadi Gesekan

Suharman mengatakan perhatian LBH CCI tidak semata-mata terhadap kegiatan Festival Kasih & Mujizat Morowali, tetapi juga terhadap dampak sosial apabila perbedaan pandangan tidak dikelola dengan baik.

Ia mengaku khawatir penolakan berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat dan kemudian melebar menjadi pertentangan antarkelompok.

“Yang kami khawatirkan adalah jangan sampai perbedaan pandangan terhadap kegiatan ini berkembang menjadi gesekan antar kelompok,” kata Suharman.

Dorong Persoalan Dibahas Berdasarkan Data dan Aturan

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mendorong seluruh pihak yang memiliki kepentingan maupun keberatan terhadap kegiatan tersebut untuk duduk bersama.

Apabila terdapat persoalan terkait lokasi, perizinan, penyelenggaraan maupun ketertiban kegiatan, Suharman meminta hal tersebut dibahas berdasarkan data, fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan administrasi, perizinan atau aspek lainnya, mari kita lihat bersama dokumennya dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, kebebasan beragama juga harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain serta ketertiban umum. Karena itu, penyelesaian persoalan sebaiknya diarahkan pada pemeriksaan aspek hukum dan administratif secara objektif serta komunikasi antarpihak.

Jaga Morowali Tetap Kondusif

Suharman berharap tokoh agama, masyarakat, penyelenggara kegiatan dan pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam menjaga situasi tetap kondusif.

“Kita semua tentu menginginkan Morowali tetap aman dan kondusif. Perbedaan harus diselesaikan dengan kepala dingin, berdasarkan hukum dan mengutamakan persatuan,” pungkasnya.

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menyatakan akan menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, sekaligus mendorong penyelesaian yang menghormati kebebasan beragama, ketertiban umum dan kerukunan masyarakat.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.