BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

LBH CCI Sulteng Kunjungi Puskesmas Wosu Morowali Bahas Edukasi Hukum

LBH CCI DPW Sulteng mengunjungi Puskesmas Wosu untuk membahas akses hukum dan pelayanan kesehatan

LBH CCI DPW Sulawesi Tengah mengunjungi UPTD Puskesmas Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, untuk membahas edukasi hukum dan akses pelayanan kesehatan. (Foto: LBH CCI DPW Sulteng)

MOROWALI, SULAWESI TENGAH, Merah Putih Media — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) DPW Sulawesi Tengah melanjutkan rangkaian safari silaturahmi dengan mengunjungi UPTD Puskesmas Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis, serta program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal kepada unsur pelayanan publik dan masyarakat.

Tim LBH CCI DPW Sulteng diterima oleh Made Suardika, S.Kep., Ns., selaku Koordinator Perencanaan dan Keuangan, serta Juniarti yang bertugas dalam pengelolaan barang. Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi dan komunikasi mengenai pentingnya pemahaman hukum, termasuk dalam mengakses pelayanan kesehatan.

Bahas Pelayanan Kesehatan dan Hak Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan diarahkan pada pentingnya pelayanan kesehatan yang baik, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai pasien, serta cara menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau pengaduan apabila mengalami kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur pelayanan, meminta penjelasan apabila terdapat informasi yang belum dipahami, serta menggunakan saluran pengaduan resmi jika mengalami persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan perwakilan UPTD Puskesmas Wosu

Tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan perwakilan UPTD Puskesmas Wosu di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. (Foto: LBH CCI DPW Sulteng)

Setiap keluhan sebaiknya disampaikan secara jelas dan bertanggung jawab. Masyarakat dapat terlebih dahulu meminta penjelasan kepada petugas atau pengelola fasilitas kesehatan, kemudian mengikuti mekanisme pengaduan yang tersedia apabila persoalan belum terselesaikan.

Apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak, diskriminasi, atau kerugian yang dialami pasien, penanganannya perlu didasarkan pada informasi dan bukti yang dapat diperiksa. Klarifikasi diperlukan agar persoalan dinilai secara proporsional tanpa terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran.

Edukasi Hukum dalam Pelayanan Publik

LBH CCI DPW Sulteng menekankan bahwa pemahaman hukum dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ketika masyarakat berhubungan dengan fasilitas pelayanan publik. Dalam konteks kesehatan, masyarakat perlu mengetahui haknya untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan yang diterima, menjaga komunikasi dengan tenaga kesehatan, serta memahami prosedur administrasi yang berlaku.

Jika menghadapi kendala, masyarakat dapat mencatat kronologi kejadian, menyimpan dokumen atau bukti yang relevan, dan menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi. Apabila persoalan belum memperoleh penyelesaian atau membutuhkan pemahaman hukum lebih lanjut, masyarakat dapat mencari konsultasi dari pihak yang berkompeten.

Pendekatan tersebut diharapkan mendorong penyelesaian masalah secara tertib, mengutamakan komunikasi, serta tetap menghormati hak pasien dan tenaga kesehatan.

Suharman: Masyarakat Perlu Mengetahui Jalur Pengaduan yang Benar

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menilai edukasi hukum perlu menjangkau berbagai sektor pelayanan publik agar masyarakat semakin memahami cara memperjuangkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kunjungan ini, kami ingin memperkenalkan peran LBH CCI sekaligus mendorong peningkatan pemahaman hukum di tengah masyarakat. Dalam pelayanan kesehatan, masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajibannya, memahami prosedur yang berlaku, serta mengetahui jalur pengaduan yang tepat apabila menghadapi kendala. Setiap persoalan sebaiknya disampaikan dengan baik dan ditangani berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.”

Suharman juga menegaskan bahwa layanan bantuan hukum diharapkan dapat membantu masyarakat memahami langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan yang memiliki aspek hukum.

“Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu mencari informasi dan berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum. Namun, setiap pengaduan harus disampaikan secara bertanggung jawab, dilengkapi keterangan yang jelas, dan melalui mekanisme yang sesuai. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan agar persoalan dapat dipahami dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Ia menambahkan bahwa edukasi hukum, layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, serta program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal merupakan bagian dari upaya LBH CCI DPW Sulteng untuk memperluas pemahaman hukum hingga tingkat masyarakat.

Program pendidikan paralegal tersebut juga diarahkan untuk mendukung semangat program Gubernur Sulawesi Tengah, Berani Cerdas. LBH CCI DPW Sulteng mendorong gagasan satu desa satu paralegal sebagai upaya memperluas akses informasi hukum, dengan tetap memperhatikan kompetensi, batas kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

Dorong Komunikasi dan Pelayanan Berorientasi Masyarakat

Kunjungan ke UPTD Puskesmas Wosu menjadi bagian kedua dari rangkaian safari LBH CCI DPW Sulteng pada Rabu (14/10/2026), setelah sebelumnya melakukan silaturahmi ke Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat.

Melalui rangkaian kunjungan tersebut, LBH CCI DPW Sulteng berupaya membangun komunikasi dengan berbagai unsur di Kabupaten Morowali sekaligus memperkenalkan pentingnya edukasi hukum, akses bantuan hukum, dan peningkatan literasi hukum masyarakat.

LBH CCI berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam mengakses pelayanan publik dan menyampaikan pengaduan melalui jalur yang benar. Setiap persoalan diharapkan dapat ditangani secara terbuka, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.