BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

LBH CCI Morowali Dorong Edukasi Hukum dan Program Satu Desa Satu Paralegal Di Bahoea Reko-Reko

Tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah bersilaturahmi dengan unsur BPD Desa Bahoea Reko-Reko, Morowali, membahas edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan gagasan satu desa satu paralegal. (Foto: Dokumentasi LBH CCI)

Morowali, Sulawesi Tengah, Merah Putih Media — Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Desa Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Rabu (14/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi hukum, menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis, serta memperkenalkan program Pendidikan dan Pelatihan Paralegal kepada masyarakat desa.

Kunjungan dipimpin Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., bersama jajaran dan tim. Kedatangan mereka diterima Millo selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hasim selaku Kaur Umum, dan Marsidi sebagai anggota BPD Desa Bahoea Reko-Reko.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi antara LBH CCI dan unsur BPD untuk memperkenalkan peran lembaga bantuan hukum sekaligus membahas pentingnya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta prosedur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

LBH CCI Sosialisasikan Edukasi dan Bantuan Hukum Gratis

Dalam pertemuan tersebut, tim LBH CCI DPW Sulawesi Tengah menjelaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, baik dalam menghadapi persoalan di lingkungan keluarga, kehidupan bermasyarakat, maupun urusan yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Pemahaman hukum diharapkan membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya, memahami pilihan penyelesaian yang tersedia, serta mengetahui jalur yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain edukasi hukum, LBH CCI juga menyosialisasikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi akses awal bagi warga untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan serta kewenangan lembaga.

BPD Desa Bahoea Reko-Reko Sambut Baik Kunjungan

Ketua BPD Desa Bahoea Reko-Reko, Millo, menyambut baik kunjungan silaturahmi dan sosialisasi yang dilakukan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat mengenai hukum dan akses terhadap layanan bantuan hukum.

“Kami menyambut baik kunjungan silaturahmi LBH CCI DPW Sulawesi Tengah ke Desa Bahoea Reko-Reko. Sosialisasi mengenai edukasi hukum, bantuan hukum gratis, dan pendidikan paralegal ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Semoga komunikasi seperti ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” demikian pernyataan Millo sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Komunikasi antara lembaga bantuan hukum dan unsur pemerintahan desa dinilai dapat membuka ruang pertukaran informasi mengenai kebutuhan masyarakat, khususnya dalam meningkatkan literasi hukum dan mengenalkan saluran konsultasi yang dapat dimanfaatkan warga.

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan pelayanan hukum.

Ia berharap peran LBH CCI ke depan tidak hanya sebatas memberikan konsultasi, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, keberadaan LBH CCI dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi atau menghadapi persoalan hukum, mudah-mudahan LBH CCI dapat hadir memberikan edukasi, konsultasi dan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

Suharman Dorong Pendidikan Paralegal dan Gagasan Satu Desa Satu Paralegal

Ketua LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, Suharman, A.Md., CFLE., CLA., menjelaskan bahwa Pendidikan dan Pelatihan Paralegal merupakan salah satu upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat hingga tingkat desa.

Menurut penjelasan program yang disampaikan LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, pendidikan paralegal juga diarahkan untuk mendukung semangat program Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yakni “Berani Cerdas”, melalui penguatan pengetahuan dan kapasitas masyarakat.

Salah satu gagasan yang didorong adalah konsep satu desa satu paralegal. Gagasan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi hukum sehingga masyarakat di tingkat desa lebih mudah memperoleh edukasi awal ketika menghadapi persoalan hukum.

Ia menambahkan, gagasan tersebut membutuhkan pengembangan kapasitas, pemahaman batas kewenangan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaannya berjalan secara bertanggung jawab.

“ bagian dari komitmen LBH CCI untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Perluas Akses Informasi Hukum hingga Tingkat Desa

Silaturahmi di Desa Bahoea Reko-Reko diharapkan menjadi awal komunikasi yang baik antara LBH CCI DPW Sulawesi Tengah, unsur BPD, dan masyarakat setempat dalam meningkatkan pemahaman hukum serta memperluas informasi mengenai layanan bantuan hukum.

Melalui edukasi hukum dan pendidikan paralegal, LBH CCI berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, mengetahui saluran yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, serta mampu mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.

Gagasan satu desa satu paralegal diharapkan menjadi dorongan untuk memperluas literasi hukum hingga tingkat desa. Sementara itu, dukungan terhadap semangat Berani Cerdas ditempatkan sebagai upaya memperkuat pengetahuan dan kapasitas masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan serta koordinasi bersama pihak terkait.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.