BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Kepergok di Tower Terkunci, Warga Sepulu Diamankan Polisi karena Dugaan Pencurian Kabel

IPDA Agung Intama memberikan keterangan mengenai penanganan dugaan pencurian kabel tower di Desa Merandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Seorang pria berinisial SM, 36 tahun, warga Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, diamankan polisi setelah diduga hendak mengambil kabel tembaga pada sebuah tower di Desa Merandung, Kecamatan Klampis.

SM sebelumnya diamankan warga setelah kepergok berada di dalam struktur tower yang terkunci. Warga yang mencurigai keberadaannya kemudian mengamankan pria tersebut hingga terjadi kekerasan sebelum polisi tiba di lokasi.

Kepergok Berada di Dalam Tower

Peristiwa tersebut terjadi di area tower yang berada di Desa Merandung, Kecamatan Klampis. Berdasarkan informasi sementara, SM diketahui berada di dalam tower yang dalam kondisi terkunci.

Pria yang disebut sehari-hari bekerja sebagai pemulung tersebut diduga hendak mengambil kabel tembaga yang berada di area tower.

"Warga memergoki seseorang yang mencurigakan, diduga warga Sepulu Bangkalan, yang sedang berada di dalam tower yang terkunci," kata warga.

Situasi kemudian memanas. Warga mengamankan SM dan sempat terjadi kekerasan sebelum anggota kepolisian datang ke lokasi.

Polisi Evakuasi SM dari Amukan Warga

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, anggota Polsek Klampis segera mendatangi tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengevakuasi SM dari lokasi untuk mencegah situasi semakin membahayakan.

"Anggota Polsek Klampis yang mendapatkan informasi segera mendatangi TKP dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa," jelas IPDA Agung Intama.

Karena mengalami luka, SM terlebih dahulu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah memperoleh perawatan, ia kemudian dibawa ke Mapolsek Klampis untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan Pencurian Kabel Diproses

Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap SM untuk mendalami dugaan pencurian kabel tembaga tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, SM dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP Baru tentang pencurian.

"Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 17 ayat satu KUHP baru dengan ancaman pidana tiga tahun empat bulan penjara," tegas IPDA Agung Intama.

Polisi Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menemukan seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum, sementara setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.


Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.