BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Surabaya, Polisi Bidik Pelanggaran yang Membahayakan

Polrestabes Surabaya menerapkan tilang manual pelanggaran lalu lintas

Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan. 

SURABAYA, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (28/9/2026), menyusul masih ditemukannya berbagai pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik di Kota Surabaya. Penerapan tilang manual dilakukan berdampingan dengan sistem penindakan elektronik atau ETLE.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah kepolisian melihat masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas.

Pelanggaran Kasat Mata Jadi Fokus Penindakan

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah pengendara yang berhenti melewati marka ketika lampu lalu lintas berwarna merah. Menurut kepolisian, pelanggaran semacam itu dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, tilang manual diarahkan pada pelanggaran yang dapat terlihat secara langsung oleh petugas dan memiliki potensi membahayakan keselamatan.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan bahwa penindakan juga difokuskan pada sejumlah titik yang memiliki tingkat kerawanan pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, tidak menggunakan atau memasang pelat nomor kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan spion, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berhenti melewati garis atau marka berhenti.

Tilang Manual Tetap Berjalan Bersama ETLE

Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa penindakan manual bukan berarti sistem ETLE dihentikan. Penegakan hukum berbasis elektronik tetap menjadi bagian dari mekanisme penindakan lalu lintas di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa kewenangan tilang manual tidak boleh disalahgunakan oleh personel di lapangan.

Setiap penindakan harus diketahui oleh perwira yang bertanggung jawab. Mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan proses penilangan berjalan sesuai prosedur dan tujuan penindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumentasi dan Pengawasan Personel Diperkuat

Dokumentasi berupa foto atau video menjadi bagian penting dalam proses penindakan. Kasatlantas Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa bukti tersebut harus tersedia untuk setiap pelanggaran yang ditindak.

Pengawasan terhadap personel juga menjadi perhatian. Kapolrestabes Surabaya menyatakan akan mengambil tindakan apabila terdapat anggota yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tilang manual.

Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tilang manual. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penindakan.

Dengan kembali diterapkannya tilang manual, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu dan marka lalu lintas, melengkapi kendaraan sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.