BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Karutan Sampang Agus Yanto Dorong Pembenahan Sarana dan Pelayanan Publik

Karutan Kelas IIB Sampang Agus Yanto bersama Ketua Investigasi IFN Maskur dan Ketua Umum KP2TRANS Sauri dalam agenda pendampingan terkait pembenahan sarana dan pelayanan Rutan Sampang. 

SAMPANG, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Karutan Kelas IIB Sampang Agus Yanto mendorong pembenahan sarana dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang.Hal tersebut disampaikan dalam agenda pendampingan yang turut dihadiri Ketua Investigasi IFN, Maskur, serta Ketua Umum KP2TRANS, Sauri, pada Sabtu (19/9/2026).

Pembenahan Sarana dan Pelayanan

Agus Yanto menyampaikan bahwa pembenahan sarana menjadi salah satu bagian yang terus didorong untuk mendukung pelayanan yang lebih tertata kepada masyarakat.

Salah satu rencana yang disiapkan yakni pembangunan gedung pelayanan terpadu di bagian depan Rutan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung pengaturan antrean dan alur kunjungan sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, nyaman, dan humanis.

Dilakukan Secara Bertahap

Pembenahan fasilitas tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan anggaran internal yang tersedia.

Selain pembenahan sarana, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan. Dukungan maupun kerja sama dalam proses tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu keamanan dan operasional internal Rutan.

Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan pemeliharaan keamanan serta ketertiban di lingkungan Rutan Kelas IIB Sampang.

Dengan penataan sarana secara bertahap, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berlangsung lebih teratur dan nyaman, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban Rutan.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.