BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Proyek Gas Paus Biru Bergerak, Sampang Perlu Bersiap Sambut Peluang Ekonomi Lokal

Pengembangan Lapangan Gas Paus Biru Sampang 2026

Pengembangan Lapangan Gas Paus Biru di wilayah kerja Sampang PSC memasuki rangkaian pengadaan barang dan jasa pada 2026. (Ilustrasi)

SAMPANG, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Pengembangan Lapangan Gas Paus Biru di wilayah kerja Sampang PSC mulai memasuki rangkaian pengadaan barang dan jasa pada 2026.

Tahapan tersebut memberikan gambaran awal mengenai skala proyek sekaligus menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk memetakan peluang bagi tenaga kerja dan pelaku usaha lokal yang memenuhi persyaratan.

Paket EPCI Diperkirakan USD45 Juta

Berdasarkan Procurement List 2026 SKK Migas melalui surat Nomor SRT-0023/SKKIH1000/2026/S7 tertanggal 4 Februari 2026, PT Medco Energi Sampang Pty. Ltd. mencantumkan sejumlah paket pengadaan yang berkaitan dengan pengembangan Paus Biru.

Salah satu paket utama adalah Engineering, Procurement, Construction and Installation (EPCI) for Paus Biru Project dengan perkiraan nilai USD45 juta. Paket tersebut mencantumkan batas minimum Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 55 persen.

Selain EPCI, terdapat Construction Support Services sekitar Rp15 miliar dan Engineering Services sekitar Rp10 miliar. Keduanya mencantumkan batas minimum TKDN 55 persen.

Daftar pengadaan juga mencantumkan Technical Support Services for PDOF sekitar Rp70 miliar dan Well Operations Technical Support Services for Drilling Offshore sekitar Rp65 miliar dengan TKDN minimum 80 persen.

Pengembangan Mencakup Infrastruktur Pendukung

Dokumen mitra Sampang PSC, Cue Energy Resources, menjelaskan konsep pengembangan Paus Biru mencakup satu sumur produksi, wellhead platform serta jaringan pipa bawah laut sekitar 27 kilometer yang akan dihubungkan dengan infrastruktur Oyong.

Target produksi awal disebut berada pada kisaran 20–25 juta kaki kubik gas per hari dengan sasaran first gas pada 2027, bergantung pada persetujuan dan pelaksanaan proyek.

Rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan kebutuhan proyek tidak hanya berkaitan dengan peralatan migas, tetapi juga mencakup konstruksi, engineering, transportasi dan jasa pendukung.

Masyarakat Lokal Didorong Bersiap

Aktivis Kabupaten Sampang yang tergabung dalam Forsa Hebat menilai informasi mengenai peluang proyek perlu diketahui masyarakat sejak awal.

“Kalau memang terdapat bidang pekerjaan yang memungkinkan melibatkan tenaga kerja maupun pengusaha lokal dan mereka memenuhi persyaratan, tentu kami berharap masyarakat Sampang mendapatkan kesempatan,” kata Mas Nur Hasan.

Menurutnya, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait untuk mengetahui jenis keahlian yang dibutuhkan.

“Kalau kebutuhan tenaga kerjanya diketahui sejak sekarang, masyarakat bisa dipersiapkan, begitu juga pelaku usaha, mereka bisa mengetahui standar dan persyaratan apa yang harus dipenuhi untuk masuk dalam kegiatan migas,” ujarnya.

Batas minimum TKDN tidak berarti menjadi jatah perusahaan maupun tenaga kerja asal Kabupaten Sampang. TKDN merupakan ukuran penggunaan komponen dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Konfirmasi Medco Energi Masih Ditunggu

Inti Fakta Nusantara telah mencoba menghubungi Humas Medco Energi Sampang, P. Gani, untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan proyek Paus Biru, status pengadaan EPCI serta mekanisme keterlibatan perusahaan dan tenaga kerja lokal.

Hingga berita ini disusun, penjelasan dari pihak Medco Energi Sampang masih belum diterima.

Konfirmasi tersebut diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai tahapan proyek, kontraktor pelaksana, kebutuhan tenaga kerja serta peluang bagi vendor lokal yang memenuhi kualifikasi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dan masyarakat, daftar pengadaan Paus Biru memberikan gambaran awal mengenai skala kegiatan yang akan berlangsung. Informasi berikutnya yang perlu diketahui adalah jenis peluang yang tersedia serta kompetensi yang harus dipersiapkan masyarakat dan pelaku usaha daerah.


Penulis: Cpi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.