BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Kasus Pembunuhan Nelayan Sampang Terungkap, AN Diamankan Tujuh Jam Setelah Kejadian

Konferensi pers pengungkapan pembunuhan nelayan di Camplong Sampang

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong, Sampang, Jumat (11/9/2026).

SAMPANG, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan seorang nelayan bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong. 

Korban ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan sepulang dari melaut. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan perkembangan kasus dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Polisi Dalami Aktivitas Terduga Pelaku

Dalam penyelidikan sementara, polisi menyebut AN diduga telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sebelum kejadian.

Pengamatan tersebut diduga mencakup kebiasaan korban, waktu melaut, jalur yang biasa dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.

Peristiwa terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar pukul 02.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), korban tiba di lokasi setelah melaut sambil membawa timba berisi ikan.

Saat korban mendekati sepeda motornya, pelaku diduga membuntuti dari belakang dan menyerang menggunakan senjata tajam. Korban kemudian mengalami luka serius dan meninggal dunia.

Dugaan Dendam Lama Jadi Motif

Polisi menyebut hasil pendalaman sementara mengarah pada dugaan motif balas dendam yang berkaitan dengan persoalan lama antara keluarga pelaku dan korban.

Kapolres Sampang menjelaskan korban disebut pernah tersangkut perkara kekerasan terhadap orang tua pelaku hingga menyebabkan orang tersebut meninggal dunia.

Polisi menyebut persoalan tersebut diduga menjadi latar belakang aksi yang dilakukan AN.

“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan langsung. Pelaku memang berdomisili di Surabaya, namun selama kurang lebih satu bulan mempelajari aktivitas korban,” ungkap AKBP Anang Hardiyanto.

Barang bukti kasus pembunuhan nelayan Camplong Sampang

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto bersama jajaran memperlihatkan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus pembunuhan nelayan di Camplong.

AN Diamankan Sekitar Tujuh Jam Setelah Kejadian

Tim Satreskrim Polres Sampang mengamankan AN sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler, uang tunai dan pakaian korban serta sebilah celurit.

Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Polisi menyebut AN dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.