Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran ganja melalui media sosial di Surabaya.
SURABAYA, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim mengungkap peredaran narkotika jenis ganja yang memanfaatkan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial N.M.R. (23).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat keseluruhan 41,8 gram. Sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran juga turut diamankan.
Pengungkapan Berawal dari Transaksi di Instagram
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penindakan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya.
"Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka," tutur AKP Adik dalam keterangannya pada Rabu (2/9/2026).
Selain ganja kering, polisi mengamankan sebuah timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit HP yang digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka N.M.R. mendapatkan ganja tersebut melalui transaksi media sosial Instagram.
"Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer," kata AKP Adik.
Paket Diletakkan dengan Sistem Ranjau
Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil paket ganja yang ditempatkan menggunakan sistem ranjau di kawasan Karah, Surabaya.
Barang bukti terkait dugaan peredaran ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut keterangan AKP Adik, paket tersebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut ditawarkan kembali dalam dua ukuran. Untuk klip berukuran sedang, tersangka disebut memasang harga sekitar Rp210 ribu, sedangkan klip berukuran kecil sekitar Rp110 ribu.
Penjualan tidak dilakukan dalam jumlah yang tetap setiap harinya. Transaksi disebut bergantung pada adanya pesanan dari pembeli.
Penyidik Terapkan Pasal UU Narkotika
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.