BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Geger Tambelangan! Menantu Diduga Serang Mertua hingga Meregang Nyawa


Petugas saat mengevakuasi korban dari lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) malam. (Foto: Istimewa)

SAMPANG, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diketahui berinisial MISNAJI, 50 tahun, seorang petani yang berdomisili di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Berdasarkan keterangan pers Polres Sampang, korban meninggal dunia setelah mengalami luka pada bagian leher sebelah kiri.

Penganiayaan Terjadi di Teras Rumah

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di teras rumahnya setelah selesai mengupas kelapa.

Saat itu, terduga pelaku berinisial DL, laki-laki berusia 25 tahun yang diketahui merupakan menantu korban, datang ke lokasi. DL kemudian mengambil senjata tajam jenis caluk yang berada di teras rumah.

Caluk tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga mengenai bagian leher sebelah kiri. Korban meninggal dunia setelah kejadian tersebut, sedangkan terduga pelaku melarikan diri.

Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban ke puskesmas.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sampang dan melakukan penyelidikan bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang.

Terduga pelaku DL akhirnya berhasil diamankan di sebuah mushola yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga terdapat bercak darah.

Dalam keterangan pers, kepolisian menyebut perkara tersebut diproses dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses Hukum Berlanjut

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara tersebut.

Terduga pelaku yang telah diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Sampang.


Penulis: Hairil
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.