BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Kasus Sabu di Pajarakan Terbongkar, Polisi Sita 50,71 Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap dugaan peredaran sabu di Kecamatan Pajarakan dan mengamankan dua tersangka. (Foto: Dok. Polres Probolinggo)

PROBOLINGGO, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial AP dan H. Polisi juga menyita puluhan gram barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

AP Ditangkap Bersama Puluhan Gram Sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan menjelaskan, tersangka AP berhasil diringkus di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.

Selain itu, polisi mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).

Polisi Kembangkan Kasus

Tidak berhenti pada penangkapan AP, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk melacak jaringan di atasnya.

Sehari kemudian, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mencegat tersangka H saat berada di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika.

Sejumlah barang bukti lain turut diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di Pajarakan. (Foto: Dok. Polres Probolinggo)

Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Polisi Dalami Kemungkinan Jaringan Lain

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan salah satu atensi utama Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda.

Pengungkapan kasus di Pajarakan tersebut sekaligus mendukung capaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar jajaran kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.


Penulis: Suroyo
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.