BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Dua Kasus Sabu Terungkap di Bangkalan, Polisi Amankan Saudara Kembar dan Kurir

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengungkap kasus peredaran sabu

Satresnarkoba Polres Bangkalan mengungkap dua jaringan peredaran sabu dengan sejumlah barang bukti narkotika. (Foto: MPM/Iyan)

BANGKALAN, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polres Bangkalan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu hampir bersamaan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua saudara kembar yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Kwanyar serta seorang kurir makanan yang juga diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan jumlah beberapa gram yang diduga siap diedarkan kepada pembeli.

Dua Saudara Kembar Diduga Edarkan Sabu dengan Sistem Ranjau

Pengungkapan pertama berlangsung di Desa Batah Barat, Kecamatan Kwanyar. Polisi mengamankan dua saudara kembar berinisial AA dan NN yang diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama sekitar tiga bulan.

Salah satu pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan keduanya di rumah mereka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,597 gram. Sementara jika dihitung berdasarkan berat kotor, keseluruhan barang bukti mencapai 10,12 gram.

"Kedua hal tersebut adalah merupakan saudara kembar. Ini beberapa momentum pengedar narkoba yang biasanya pemain tunggal. Ini adalah saudara kembar," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RR. Polisi menyebut transaksi dilakukan menggunakan sistem "ranjau", yakni barang ditinggalkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

Kurir Makanan Ditangkap dengan Sabu

Dalam pengungkapan lainnya, polisi menangkap WK, 39 tahun, warga Keraton, Bangkalan. Sehari-hari, WK diketahui berprofesi sebagai pengantar makanan.

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5,90 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak yang berada di kamar mandi dan bercampur dengan sejumlah peralatan mandi.

Polisi juga mengungkap bahwa WK merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman selama enam tahun di Rutan Kelas IIB Bangkalan karena perkara narkotika.

"Pelaku juga merupakan residivis dari kasus narkoba yang sebelumnya juga pernah ditahan di rutan kelas dua Bangkalan," tegas AKBP Wibowo.

Para Tersangka Dijerat UU Narkotika

Para pelaku dalam dua pengungkapan tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, termasuk terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam distribusi sabu.


Penulis: Syaiful Amin
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.