BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik sejak 15 September 2026 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan JKN. (Foto: MPM/Suroyo)
GRESIK, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — BPJS Kesehatan resmi mengakhiri kerja sama pelayanan kesehatan dengan RS Petrokimia Gresik mulai 15 September 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan audit terhadap ketidaksesuaian dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama serta regulasi yang berlaku.
Proses tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Pemerintah Republik Indonesia, lapor.go.id. Menindaklanjuti laporan tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Gresik bersama Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Jawa Timur serta Tim Pencegah Kecurangan JKN Kabupaten Gresik melakukan penelusuran terhadap klaim pelayanan di RS Petrokimia Gresik.
Temuan Pemeriksaan dan Konsekuensi Kerja Sama
Janoe mengatakan, dari hasil penelusuran ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak yang masuk dalam kategori tindakan kecurangan.
Menurutnya, RS Petrokimia Gresik telah mengembalikan seluruh kerugian. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapus konsekuensi yang harus dijalankan sesuai klausul perjanjian kerja sama.
"Dari hasil penelusuran, ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan klausul perjanjian kerja sama kedua belah pihak, yang termasuk tindakan kecurangan. RS Petrokimia Gresik memang telah mengembalikan seluruh kerugian, namun tentu ada konsekuensi yang harus tetap dijalankan sesuai dengan klausul perjanjian," ungkap Janoe.
Layanan Hemodialisis Tetap Berjalan
Meski kerja sama dihentikan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Khusus peserta yang menjalani cuci darah atau hemodialisis, layanan di RS Petrokimia Gresik tetap dapat diakses sampai 31 Desember 2026 selama proses pengalihan pelayanan berlangsung.
BPJS Kesehatan telah memetakan sejumlah rumah sakit mitra untuk menampung sekitar 180 peserta JKN yang membutuhkan layanan hemodialisis. Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas rumah sakit serta lokasi tempat tinggal peserta.
"Kami memastikan proses pengalihan pelayanan dilakukan secara bertahap agar peserta tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kami telah memetakan sejumlah RS mitra BPJS Kesehatan untuk menampung 180-an peserta JKN yang perlu hemodialisis, dengan mempertimbangkan ketersediaan kapasitas dan tempat tinggal peserta," jelas Janoe.
Pelayanan Kemoterapi Dialihkan
Selain layanan hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menyiapkan pengalihan pelayanan kemoterapi ke RS Semen Gresik.
BPJS Kesehatan turut menyediakan formulir pilihan pengalihan layanan hemodialisis dan melakukan sosialisasi langsung kepada pasien serta keluarga di ruang pelayanan hemodialisis.
Selama masa transisi, petugas BPJS SATU ditempatkan di RS Petrokimia Gresik untuk memberikan informasi, menerima pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan sesuai kebutuhan peserta.
"Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta," ucap Janoe.
Peserta JKN Dapat Mengakses Kanal Pengaduan
Peserta JKN yang membutuhkan informasi atau hendak menyampaikan pengaduan dapat menemui petugas BPJS SATU di loket informasi rumah sakit. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersedia di lokasi tersebut.
Masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit. Alternatif lainnya melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa proses penghentian kerja sama dengan rumah sakit dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan pelayanan peserta JKN yang terdampak.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.