Tes urine awal terhadap kedua pemuda menunjukkan hasil positif methamphetamine. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium resmi untuk proses hukum lebih lanjut. (Foto: Istimewa)
WAY KANAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan dua pemuda berinisial DP (21) dan RS (31) dalam dua lokasi berbeda di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Keduanya diamankan polisi dalam rangkaian penindakan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (5/8/2026) malam hingga Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan, penindakan pertama dilakukan terhadap DP, warga Kampung Gedung Batin.
DP diamankan saat petugas melakukan patroli hunting di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, pada Rabu sekitar pukul 21.40 WIB.
Menurut Prayugo, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan mendatangi DP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bekas sisa pakai di dalam saku celana sebelah kiri,” kata Prayugo dalam keterangannya.
Diamankan di Lokasi Berbeda
Beberapa jam kemudian, Satresnarkoba Polres Way Kanan kembali melakukan penindakan di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.
Dalam penindakan yang berlangsung Kamis sekitar pukul 01.20 WIB tersebut, polisi mengamankan RS (31), warga Kampung Bumi Ratu.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu kotak rokok, satu kaca pirek, satu pipet berbentuk sekop, serta satu set alat hisap atau bong.
Polisi kemudian membawa kedua pemuda tersebut ke Mako Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Awal Positif
Menurut Prayugo, pemeriksaan menggunakan tes kit merek Allchek terhadap sampel urine kedua pemuda tersebut menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
“Untuk hasil tes urine awal, sampel urine kedua pelaku DP dan RS menunjukkan positif methamphetamine,” ujar Prayugo.
Namun, hasil tersebut masih merupakan pemeriksaan awal. Sampel urine keduanya telah dibungkus dan disegel untuk selanjutnya menjalani pengujian laboratorium resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.
Dalam pemeriksaan awal, polisi juga menyebut kedua pemuda tersebut mengakui pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum diamankan.
Saat ini DP dan RS beserta barang bukti berada di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal 127 UU Narkotika
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, polisi menyebut keduanya dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. Status dan pembuktian perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.