Lumajang, Jawa Timur, Merah Putih Media — Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dan pencurian dengan modus investasi fiktif. Nilai uang yang dibawa kabur dalam perkara tersebut mencapai Rp1 miliar.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AWA, AM, dan AS. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pasuruan pada Minggu (9/8/2026) malam.
Korban Bawa Rp1 Miliar untuk Investasi
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika seorang warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, berkomunikasi dengan seseorang mengenai rencana investasi.
Korban kemudian sepakat bertemu dengan pihak yang menawarkan investasi tersebut di Kabupaten Lumajang. Pada Kamis (6/8/2026), korban dijemput dari salah satu hotel sebelum diarahkan menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun.
Sebelum pertemuan, korban telah membawa uang tunai Rp1 miliar yang rencananya akan digunakan untuk investasi dengan mengatasnamakan sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.
“Korban awalnya berkomunikasi dengan seseorang terkait rencana investasi. Selanjutnya disepakati untuk bertemu di Lumajang,” kata AKBP Riki, Jumat (14/8/2026).
Dijanjikan Modal Kembali dan Keuntungan Rp4,8 Miliar
Dalam skenario investasi tersebut, korban dijanjikan uang yang diserahkan akan dikelola untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur yayasan di bidang pendidikan.
Korban juga dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan dengan total mencapai Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun.
Saat berada di lokasi pertemuan, korban kemudian diminta memperlihatkan uang yang dibawanya. Uang Rp1 miliar tersebut berada di dalam sebuah koper dan dibungkus menggunakan dua plastik, masing-masing berisi sekitar Rp500 juta.
Uang Dibawa Kabur Setelah Ditunjukkan
Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tunai tersebut diduga langsung dibawa oleh AWA. Ia kemudian melarikan diri melalui bagian belakang rumah.
“Setelah uang diperlihatkan, dua plastik berisi uang tersebut langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah,” ujar AKBP Riki.
Pada waktu bersamaan, seorang lainnya yang berada di lokasi juga melarikan diri melalui bagian depan rumah. Merasa menjadi korban, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lumajang.
Polisi Lacak Para Terduga Pelaku
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas orang-orang yang diduga terlibat. Dari hasil penelusuran, AWA diketahui merupakan warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.
“Personel kemudian melakukan pengembangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan informan hingga akhirnya berhasil kami tangkap,” jelas AKBP Riki.
Hasil pengembangan tersebut membawa polisi ke tiga orang yang diduga terlibat, yakni AWA, AM, dan AS. Ketiganya kemudian diamankan di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu malam.
Tiga Orang Diamankan, Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Ketiga orang tersebut telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh peran masing-masing serta rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Perkara masih dalam proses hukum. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han