Suasana persidangan perkara gugatan YGP terhadap WOM Finance di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026), saat agenda perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby berlangsung. (Foto: MPM/ Hairil)
SURABAYA, JAWA TIMUR, Merah Putih Media — Perkara perdata antara Yosua Gideon Pattipielohy (YGP) dan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026). Perkara dengan Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut masih berada dalam proses persidangan.
Di tengah proses tersebut, persoalan mengenai mekanisme penagihan kembali menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian. Bukan hanya mengenai adanya penagihan, tetapi juga bagaimana tindakan petugas dilakukan, di mana aktivitas tersebut berlangsung, serta apakah pelaksanaannya dapat dijelaskan berdasarkan prosedur atau SOP yang berlaku di perusahaan.
Redaksi mengikuti langsung agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Sari 3. Sebelum agenda dimulai, redaksi juga meminta penjelasan prosedural kepada Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Riris Widya Ningsih, S.H., terkait pelaksanaan persidangan dan kehadiran para pihak.
Humas PN Surabaya menjelaskan bahwa persidangan perkara perdata yang terbuka untuk umum dapat diikuti masyarakat sepanjang tetap mematuhi tata tertib pengadilan. Berdasarkan dokumentasi video yang dimiliki redaksi, agenda persidangan pada hari tersebut berakhir sekitar pukul 12.33 WIB.
Usai Sidang, Redaksi Mencari Jawaban dari WOM Finance
Pemantauan redaksi tidak berhenti setelah agenda persidangan selesai. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi kembali berupaya memperoleh penjelasan langsung dari pihak WOM Finance mengenai perkara yang sedang berjalan.
Di lingkungan pengadilan, redaksi menemui seorang laki-laki dan dua perempuan. Ketika ditanyakan mengenai kapasitas kedua perempuan tersebut, keduanya tidak menyatakan diri sebagai kuasa hukum.
Redaksi kemudian meminta konfirmasi kepada seorang laki-laki yang mengenakan baju hijau. Saat ditanya apakah dirinya Oswald Tampubolon, yang bersangkutan menjawab bukan. Namun ketika ditanyakan mengenai Haritz Rasyid, yang bersangkutan membenarkan identitas tersebut.
Redaksi selanjutnya menyampaikan maksud untuk melakukan wawancara mengenai perkara YGP-WOM Finance, khususnya terkait proses penagihan dan SOP perusahaan. Haritz menyampaikan masih memiliki agenda lain sehingga belum dapat menyediakan waktu untuk wawancara.
Redaksi menghormati keputusan tersebut dan tidak memaksakan wawancara.
Upaya Konfirmasi Berlanjut ke Kantor WOM Finance
Upaya memperoleh keterangan dari WOM Finance sebelumnya juga telah dilakukan redaksi pada Senin (10/8/2026) dengan mendatangi kantor WOM Finance di Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, redaksi menghubungi Hadi yang saat ini menjabat sebagai kepala cabang baru WOM Finance untuk meminta penjelasan mengenai perkara YGP.
Setelah mengikuti persidangan pada Selasa (11/8/2026), redaksi kembali memberikan kesempatan kepada Hadi untuk menyampaikan keterangan melalui WhatsApp. Namun, Hadi menyatakan belum dapat memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
Redaksi kemudian menyampaikan bahwa apabila Hadi belum memiliki kewenangan memberikan penjelasan substantif karena baru menjabat sebagai kepala cabang, keterangan dapat diarahkan kepada pihak yang berwenang, termasuk Legal, Corporate Communication maupun kantor pusat WOM Finance.
Perbedaan Keterangan Membuat SOP Perlu Diperjelas
Persoalan mengenai SOP penagihan sebelumnya telah muncul dalam perkara ini. WOM Finance telah memberikan klarifikasi bahwa aktivitas penagihan tidak dilakukan di dalam gereja maupun ketika kegiatan ibadah berlangsung.
Menurut klarifikasi perusahaan, aktivitas tersebut berlangsung di area jalan yang berdampingan dengan tempat ibadah dan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Namun dari pihak YGP, melalui kuasa hukumnya Irawan Sukma, S.H. dari KHyi Pusat Malang, tata cara penagihan tersebut justru menjadi bagian yang dipersoalkan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Perbedaan keterangan tersebut membuat sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Di antaranya mengenai lokasi penagihan, tindakan petugas, mekanisme pelaksanaan di lapangan, serta bagaimana SOP perusahaan diterapkan pada situasi yang menjadi objek persoalan.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan substantif terbaru dari WOM Finance yang secara khusus menjelaskan poin-poin tersebut.
Redaksi Tidak Berhenti pada Satu Sumber
Dalam menjalankan pemberitaan perkara yang masih berjalan, redaksi berupaya memisahkan antara fakta yang diperoleh langsung di lapangan, keterangan masing-masing pihak, dan informasi yang masih membutuhkan verifikasi.
Karena itu, keterangan dari pihak YGP mengenai proses penagihan tidak ditempatkan sebagai kesimpulan akhir. Demikian pula klaim kepatuhan SOP dari pihak WOM Finance tetap perlu dilihat dalam konteks fakta dan bukti yang akan muncul dalam proses hukum.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby masih berlangsung. Fakta mengenai tindakan penagihan, lokasi kejadian, prosedur yang diterapkan, maupun persoalan lain yang disengketakan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian.
WOM Finance Tetap Diberi Ruang Menjelaskan
Redaksi tetap membuka ruang bagi WOM Finance untuk menyampaikan keterangan resmi mengenai perkara tersebut. Penjelasan dapat diberikan melalui kepala cabang apabila berwenang, maupun melalui Legal, Corporate Communication atau pihak kantor pusat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan.
Kesempatan tersebut diberikan agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan sudut pandang penggugat, tetapi juga menghadirkan posisi perusahaan secara utuh ketika keterangan resmi telah tersedia.
Redaksi juga tetap melayani hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat informasi yang dinilai tidak tepat atau membutuhkan pelurusan.
Perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PN Sby masih dalam proses hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Perbedaan keterangan mengenai penagihan dan SOP perusahaan akan tetap ditempatkan sebagai persoalan yang perlu diverifikasi dan diuji melalui proses hukum.
Penulis: Hairil
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.