BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Residivis Perempuan Ditangkap, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Sita 96,884 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan residivis perempuan asal Banyu Urip dengan barang bukti 96,884 gram sabu dan 10 butir ekstasi di Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang residivis perempuan asal Banyu Urip beserta barang bukti 96,884 gram sabu dan 10 butir ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Surabaya.

Surabaya, Jawa Timur, Merah Putih Media — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis perempuan berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya. Tersangka diduga kembali mengedarkan sabu dan ekstasi setelah sebelumnya bebas dari penjara pada 2023.

Kasus tersebut terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tempat tinggal tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan FR pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua Kali Membeli Narkotika dari Madura

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan tersangka mengaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok narkotika.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Pada pembelian kedua, FR membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi jenis Heineken dengan harga Rp250 ribu per butir.

Sebelum diedarkan, sebagian kecil sabu digunakan sendiri oleh tersangka. Sisanya dijual kepada pembeli sesuai pesanan, sementara ekstasi dijual per butir dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap butir.

Polisi Sita 96,884 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir ekstasi jenis Heineken seberat 4,274 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan yang telah dipotong, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

AKBP Dodi menjelaskan tersangka memperoleh keuntungan antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual. Sementara keuntungan penjualan ekstasi mencapai sekitar Rp50 ribu per butir.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika yang berlaku.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan narkoba.


Penulis: Iyan
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.