BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

PWI Jatim Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo

PWI Jatim kecam Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto diduga intimidasi wartawan Endang Widayati di halaman Kejari Ponorogo, Kamis 30/7/2026

PWI Jawa Timur mengecam tindakan Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto yang diduga mengintimidasi wartawan Endang Widayati saat peliputan di halaman Kejari Ponorogo, Kamis 30/7/2026.

Ponorogo, Jawa Timur, Merah Putih Media — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengecam tindakan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Insiden tersebut menimpa Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Ponorogo sekaligus reporter Radio Duta Nusantara FM, Endang Widayati, di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (30/7/2026).

Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menyesalkan sikap tersebut. Menurutnya, tindakan represif atau menghalangi kerja media merupakan ancaman serius terhadap keterbukaan informasi.

"Saya sangat menyesalkan perlakuan yang menimpa Endang. Sebagai publik figur, seharusnya Wakil Ketua DPRD bisa lebih bijak. Tindakan tersebut berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan mencederai demokrasi," tegas pria yang akrab disapa Cak Item.

Kronologi Intimidasi Wartawan di Halaman Kejari Ponorogo

Insiden bermula ketika Endang Widayati melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak Kamis pagi. Ia menunggu kedatangan Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dan Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto yang akan dimintai keterangan sebagai saksi perkara tunjangan perumahan DPRD.

Begitu kendaraan yang ditumpangi pimpinan DPRD tersebut tiba dan memarkir mobil di halaman belakang Kantor Kejari Ponorogo, Endang berjalan mendekat untuk mengambil dokumentasi. Sambil menyapa Anik Suharto, Endang mengarahkan ponselnya untuk merekam momen tersebut.

Namun, Anik Suharto justru merespons dengan mengarahkan tangannya ke arah ponsel milik Endang. Anik berdalih pengambilan gambar harus meminta izin terlebih dahulu.

"Kalau mau mengambil foto di acara seperti ini harus izin dulu," ucap Anik saat kejadian.

Endang menilai teguran tersebut tidak berdasar karena proses peliputan berlangsung di ruang terbuka publik dan menyangkut pejabat publik.

"Saya sangat menyayangkan sikap dan ucapannya. Kami bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Pers, dan apa yang saya lakukan ini berada di ruang terbuka," ujar Endang.

PWI Jawa Timur Ingatkan Sanksi Pidana bagi Perintangan Tugas Jurnalistik

Cak Item menegaskan tindakan menghalangi wartawan yang sedang bekerja secara jelas melanggar regulasi hukum di Indonesia. Wartawan dalam menjalankan profesinya memperoleh perlindungan hukum yang sah.

Lutfil mengingatkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik.

Pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat kerja pers dapat terjerat sanksi pidana tegas sesuai Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,-.

Sementara itu, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, yang berada di lokasi kejadian mengaku terkejut melihat perlakuan pejabat daerah tersebut kepada wartawan. Saat ini, PWI Ponorogo tengah mengkaji langkah legal dan organisasi terkait insiden tersebut.

"Kami belum mengambil langkah resmi organisasi. Sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Ketua PWI Jawa Timur untuk menentukan tindakan selanjutnya," tegas Arso.

Peristiwa tersebut turut menjadi perhatian organisasi pers di daerah karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik.


Penulis: Hairil
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.