Prof. Sutan Nasomal menyoroti penanganan Dumas terkait dugaan informasi bohong mengenai UKW di Kabupaten Bogor. Foto: Dokumentasi
Dumas Disebut Dilaporkan ke Polres Bogor
Dalam bahan yang diterima redaksi, disebutkan bahwa Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor membuat Dumas pada 16 Juli 2026. Pengaduan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan penyampaian informasi mengenai wartawan yang tidak mengikuti UKW. Materi pengaduan selanjutnya menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum. Prof. Sutan Nasomal menilai apabila informasi tersebut benar disampaikan kepada publik dalam konteks yang merugikan pihak tertentu, persoalan kompetensi wartawan perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dijadikan dasar untuk membangun persepsi negatif terhadap profesi maupun individu tertentu. Namun, dugaan mengenai isi pernyataan, konteks penyampaian, serta pihak yang bertanggung jawab masih merupakan materi pengaduan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Prof Sutan Nasomal berharap Polres Bogor memproses laporan dugaan penyebaran informasi bohong secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Informasi soal UKW Dinilai Perlu Diklarifikasi
Prof. Sutan Nasomal menyoroti informasi mengenai wartawan yang disebut dapat dipidana hanya karena tidak mengikuti UKW. Menurutnya, informasi semacam itu berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru apabila disampaikan tanpa dasar dan konteks hukum yang jelas. Ia menilai persoalan kompetensi wartawan perlu dibahas berdasarkan ketentuan yang berlaku serta tidak semestinya digunakan untuk melakukan pembunuhan karakter terhadap wartawan atau jurnalis di ruang publik. Penyampaian informasi mengenai profesi wartawan, menurutnya, harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.Dalam keterangannya, Prof. Sutan Nasomal juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Ia berpandangan bahwa penanganan terhadap dugaan penyebaran informasi yang merugikan pihak tertentu harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta proses klarifikasi yang memadai.
Prof Sutan Nasomal Harap Polres Bogor Tidak Tebang Pilih
Prof. Sutan Nasomal berharap Kapolres Bogor memastikan proses penanganan pengaduan berlangsung profesional, transparan, dan tidak membeda-bedakan pihak yang berkaitan dengan perkara. “Penegakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena semua memiliki kedudukan yang sama,” demikian inti pandangan Prof. Sutan Nasomal sebagaimana disampaikan dalam keterangannya. Ia meyakini Polres Bogor mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menangani setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap persoalan yang dipersoalkan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat.Klarifikasi Diperlukan untuk Memastikan Duduk Perkara
Dalam perkara yang masih berada pada tahap laporan atau pengaduan, klarifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan duduk persoalan secara utuh. Keterangan pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi, serta bukti yang berkaitan dengan peristiwa perlu diperiksa oleh aparat sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Karena itu, dugaan penyebaran informasi yang disebut dalam Dumas tersebut belum dapat diposisikan sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum terdapat proses hukum dan kesimpulan dari pihak berwenang. Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bogor mengenai perkembangan penanganan Dumas tersebut. Prof. Sutan Nasomal berharap proses penanganan laporan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga agar persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi MPM Editor: Han