BREAKING
BERITA PILIHAN REDAKSI

Polsek Banjit Tangkap Pemuda Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Kabur ke Bandar Lampung

NH, pemuda yang diamankan Polsek Banjit dalam perkara dugaan pencurian uang Rp17 juta. (Foto: Dokumentasi)

WAY KANAN, LAMPUNG, Merah Putih Media — Jajaran Polsek Banjit Polres Way Kanan menangkap seorang pemuda berinisial NH (22), warga Pasar Banjit, yang diduga mencuri uang tunai sebesar Rp17 juta milik orang tua tirinya.

NH diamankan setelah diduga melarikan diri ke wilayah Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dengan dukungan personel Polsek Labuhan Ratu Polresta Bandar Lampung.

Ditangkap di Bandar Lampung

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar mengatakan, petugas mengamankan NH di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung.

"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Purnawirawan Gang Cengkeh, Kecamatan Gedung Meneng, Bandar Lampung, beserta barang bukti hasil kejahatannya," ujar Mukhtiar.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Banjit.

Uang Rp17 Juta Hilang dari Dompet

Peristiwa yang dilaporkan sebagai pencurian tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Yudi Hartono, di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kejadian diketahui ketika korban bersama istrinya tiba di rumah. Mereka mendapati kamar tidur dalam keadaan berantakan. Dompet milik istri korban yang sebelumnya disimpan di bawah kasur ditemukan berada di lantai, sementara uang tunai Rp17 juta di dalamnya telah hilang.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada NH setelah anak perempuan korban menceritakan bahwa dirinya sempat terkunci dari dalam rumah oleh kakak tirinya tersebut. Setelah mengunci rumah, NH disebut langsung meninggalkan lokasi.

Sepeda motor Honda Vario 125 yang diamankan polisi dalam perkara tersebut. (Foto: Dokumentasi)

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru dengan nomor polisi B 5182 TGN beserta BPKB dan STNK.

Selain kendaraan tersebut, polisi juga mengamankan satu buah tas atau dompet berwarna merah yang turut menjadi barang bukti dalam perkara.

Tas atau dompet yang diamankan polisi sebagai salah satu barang bukti. (Foto: Dokumentasi)

NH Dijerat Pasal Pencurian

Atas perkara tersebut, NH dijerat Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan kepolisian dalam bahan perkara, ancaman hukuman maksimal yang disebutkan mencapai enam tahun delapan bulan penjara.

NH kini harus menjalani proses hukum atas dugaan pencurian tersebut. Penanganan perkara selanjutnya mengikuti proses hukum yang berlaku.


Penulis: Haryadi
Editor: Han

Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.