SIM Keliling 24 Jam Jadi Inovasi Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling Sahabat Sidoarjo yang beroperasi 24 jam nonstop selama 17 hari menjadi salah satu inovasi Satlantas Polresta Sidoarjo dalam menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat. Program tersebut memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mengurus kebutuhan administrasi SIM dengan waktu pelayanan yang tidak terbatas pada jam operasional reguler. Selain memudahkan masyarakat, layanan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya memperhatikan masa berlaku SIM. Inovasi pelayanan dengan waktu operasional panjang tersebut menjadi bentuk penyesuaian pelayanan kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Dengan pelayanan yang tersedia selama 24 jam, masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk mengurus kebutuhan SIM tanpa harus terpaku pada jam pelayanan reguler.Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Kerja Personel
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan Polri atas bimbingan serta dukungan terhadap pelaksanaan inovasi pelayanan tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja keras dan kerja ikhlas seluruh personel yang terlibat serta dukungan masyarakat terhadap program pelayanan SIM Keliling Sahabat Sidoarjo. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama. Terima kasih atas bimbingan pimpinan Polri, kerja keras dan kerja ikhlas seluruh anggota, serta masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya masa berlaku SIM dan mendukung terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing. Menurutnya, pencapaian tersebut bukan semata-mata penghargaan bagi institusi, tetapi menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Satlantas Dorong Pelayanan Semakin Inovatif
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengatakan penghargaan MURI tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Satlantas untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan publik. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kompol Yudhi. Ia menegaskan Satlantas Polresta Sidoarjo akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan SIM. Komitmen tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin adaptif, khususnya dalam urusan administrasi kendaraan dan keselamatan berlalu lintas.Rekor MURI Perkuat Komitmen Pelayanan Polri
Capaian Rekor MURI tersebut menjadi bagian dari catatan inovasi pelayanan publik Polresta Sidoarjo dalam memberikan akses layanan kepada masyarakat. Program SIM Keliling Sahabat Sidoarjo menunjukkan bahwa pelayanan administrasi kepolisian dapat dikembangkan dengan menyesuaikan pola kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Inovasi tersebut diharapkan tidak berhenti setelah pencapaian rekor, tetapi terus dikembangkan agar manfaat pelayanan dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif, Polresta Sidoarjo diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong kesadaran tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.Pelayanan Publik Diharapkan Berkelanjutan
Penghargaan MURI atas layanan SIM Keliling Sahabat Sidoarjo menjadi momentum bagi Polresta Sidoarjo untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ke depan, inovasi pelayanan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pencapaian penghargaan, tetapi juga pada manfaat nyata yang diterima masyarakat. Pelayanan publik yang mudah, cepat, dan responsif menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Melalui inovasi yang terus dikembangkan, Satlantas Polresta Sidoarjo diharapkan dapat memperkuat pelayanan administrasi kendaraan sekaligus mendorong masyarakat semakin tertib dalam memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jalan.Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: SuroyoEditor: Han