Petugas melakukan pengecekan lokasi yang disebut dalam informasi dugaan aktivitas pertambangan batu di Kampung Bukit Gemuruh, Way Kanan. (Foto: Istimewa)
WAY KANAN, LAMPUNG, Merah Putih Media — Polres Way Kanan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menindaklanjuti informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas pertambangan batu di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Tipidter melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam pemberitaan pada Rabu (19/8/2026). Pemeriksaan awal dilakukan untuk melihat kondisi serta aktivitas yang berlangsung di lapangan.
Polisi Cek Sejumlah Lokasi
Dalam pengecekan awal tersebut, petugas menemukan beberapa lokasi yang disebut sebagai area pertambangan batu. Salah satunya dikaitkan dengan pihak yang disebut diduga pemilik berinisial H.
Selain lokasi tersebut, terdapat dua lokasi lainnya yang disebut masing-masing diduga dikelola oleh P dan C.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto menyampaikan bahwa pengecekan lapangan merupakan langkah awal kepolisian untuk memperoleh fakta dan data secara objektif terkait informasi yang beredar.
Legalitas Pertambangan Akan Diperiksa
Polres Way Kanan menegaskan informasi mengenai dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut tidak diabaikan. Setelah pengecekan awal, kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemilik atau pengelola lokasi yang diperiksa.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui legalitas kegiatan pertambangan, dokumen perizinan, serta aspek lainnya yang berkaitan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pertambangan ilegal hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang beredar.
“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perizinan, fakta di lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” terang Iptu Riswanto.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta serta hasil pemeriksaan di lapangan.
Polres Way Kanan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi masyarakat secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan fakta yang ditemukan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Haryadi
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi independensi pers, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.