Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan pengamen manusia silver dalam konferensi pers, Sabtu 01/08/2026.
Probolinggo, Jawa Timur, Merah Putih Media — Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara satu pelaku lain masih dalam Daftar Pencarian Orang.
Penemuan Jasad di Belakang Warung Kopi Jalan Soekarno Hatta
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., menjelaskan kasus tersebut bermula dari penemuan jasad korban di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/06/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban diketahui berinisial AWS (21), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), keduanya berasal dari Kabupaten Lumajang.
Setelah menerima laporan masyarakat, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi hingga penyelidikan mengarah kepada rekan-rekan korban sesama pengamen manusia silver.
"Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi, Bali, dan Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (01/08/2026).
Pada Rabu (29/07/2026), polisi berhasil menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sementara seorang pelaku lain berinisial KA hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Pesta Miras Berujung Penganiayaan dengan Batu dan Bongkahan Aspal
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA setelah sebelumnya menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian. Diduga dipengaruhi minuman keras, pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan terhadap korban.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong, kemudian kembali diserang menggunakan batu dan bongkahan aspal hingga meninggal dunia.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Dua Tersangka Dijerat Pasal 458 KUHP, Satu DPO Masih Diburu
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 468 ayat (2) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rico.
Hingga kini polisi masih memburu satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Kode Etik Jurnalistik, serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.