Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tersangka A.T. beserta barang bukti sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Surabaya. Foto: Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Baca Juga:
• Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba, 292 Gram Sabu Diamankan
• Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Kurir Sabu 1,218 Gram di Surabaya
• Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Narkoba, 292 Gram Sabu Diamankan
• Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Kurir Sabu 1,218 Gram di Surabaya
Tersangka Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Menurut AKP Adik, A.T. diamankan saat sedang menunggu pembeli di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada 12 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam saku celana pendek yang dikenakan A.T. “Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka,” kata AKP Adik. Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang disebut berasal dari hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler.Sabu Disebut Dititipkan untuk Diedarkan
Dalam pemeriksaan awal, A.T. mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MSR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh A.T., melainkan dititipkan MSR untuk diedarkan kembali. “Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual,” kata AKP Adik. Masih menurut AKP Adik, hasil pemeriksaan terhadap A.T. menunjukkan bahwa tersangka diduga telah dua kali menerima titipan sabu dari MSR dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir. Pengiriman pertama disebut berjumlah 20 poket. Selanjutnya, A.T. kembali menerima 13 poket sabu. Setiap poket disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu. “Awalnya tersangka menerima 20 poket sabu. Selanjutnya, ia kembali mendapatkan 13 poket. Setiap poket sabu disebut diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu,” jelas AKP Adik.Polisi Amankan Barang Bukti dan Telusuri DPO
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 15,4 gram, uang tunai Rp500 ribu, satu celana pendek warna cokelat, serta satu unit telepon seluler. Keberadaan MSR yang disebut sebagai pihak yang menitipkan sabu kepada A.T. masih dalam penelusuran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus peredaran narkotika di wilayah Surabaya.Tersangka Dijerat Ketentuan Narkotika
Tersangka A.T. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam bahan perkara. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut. Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian mengidentifikasi dan menindak dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.Catatan Redaksi: Merah Putih Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: SuroyoEditor: Han